Kabanjahe-ORBIT: Sebagai warga negara yang taat akan pajak sudah semestinya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), sebab SPT merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan).
Laporan itu baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.
Hal itu dikatakan Terkelin Brahmana saat menerima kunjungan Kepala Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe Amir Fauzi bersama rombongan dalam rangka menyerahkan penyampaian SPT tahunan PPH orang pribadi tahun 2018, Senin (1/4).
Menurut Terkelin, dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara /Reformasi Birokrasi (Menpan/RB) nomor 8 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian SPT tahunan, Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi /oleh Aparatur Sipil Negara /anggota TNI /Polri /secara elektronik melalui E-filling tentunya memudahkan kita untuk melakukan pelaporan SPT setiap tahunnya.
Untuk itu, atas kedatangan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe menyerahkan hasil pelaporan online SPT Tahunan saya, bahwa telah dilporkan tanggal 29 maret 2019 melalui E-filling ke direktorat jenderal pajak, sesuai nomor tanda terima elektronik 934713063641960294011.
“Terimakasih atas kerja sama KPP Pratama Kabanjahe, yang selama ini sudah mengingatkan kita dalam melaporkan pajak tahunan SPT dan kedepannya, kerja sama ini dapat lebih bersinergi lagi,” kata Terkelin.
Kepala KPP Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi mengapreisasi atas keteladan dan kepatuhan yang ditunjukkan Bupati Karo yang taat melaporkan SPT setiap tahunnya.
“Ini patut kita acung jempol, sebab ketika saya datang mengingatkan pajak pak bupati begitu respon cepat dan pelaporan Tahunan SPT ternyata sudah dilaporkan melalui E-filling secara online,” ujarnya.
“Sesuai data secara online nomor tanda terima tertulis 934713063641960294011 menyatakan, atas nama Terkelin Brahmana sudah melaporkan penyampaian pajak tahunan SPT tahun 2018, dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal pajak,” pungkanya. Od-23