MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap interplasi di era Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Berdasarkan sumber yang didapat, setidaknya ada 11 Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 bakal ditetapkan menjadi tersangka baru usai diperiksa.
Diketahui, ke-11 yang akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan saks-saksi dan fakta persidangan terkait kasus suap sang mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Informasi lainnya, pemeriksaan dilakukan KPK di gedung BPKB Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (12/11/2019) sekira pukul 09.30 WIB. KPK akan melakukan pemeriksaan selama tiga hari di gedung itu hingga Kamis (14/11/2019).
Setidaknya ada 27 mantan Anggota DPRD Sumut yang bakal digarap oleh KPK selama di Medan.
“Besok, Rabu (13/11/2019) kabarnya penyidik akan memeriksa dari pihak eksekutif dan mantan Sekda Nurdin Lubis, Hasban Ritonga, Fuad dan Baharudin Siagian,” ujar sumber.
Sementara itu, Humas KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp mengatakan belum ada penetapan tersangka baru.
“Belum ada penetapan tersang baru, mas,” katanya menjawab orbitdigitaldaily.com, Selasa siang.
Namun ketika ditanya sekaitan kebenaran pemeriksaan 28 mantan Anggota DPRD Sumut itu, Febri Diansyah urung memberi jawaban. (Diva Suwanda)