MEDAN – Sebanyak 14 dari 21Majelis Wakil Cabang (MWC) NU SE Kota Medan menyampaikan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Burhanuddin sebagai Ketua Tanfidz PCNU Kota Medan dan jajaran pengurus lainnya.
Demikian informasi yang diperoleh Orbitdigitaldaily.com Jumat (14/2/2020).
Adapun 14 MWC yang menyampaikan mosi tidak percaya itu adalah MWC Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Kota.
Medan Amplas, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Maimun dan Medan Baru .
Alasan penyampaian mosi tidak percaya itu karena Burhanuddin sudah melanggar AD/ART NU hasil Muktamar Jombang Tahun 2015, seperti memberhentikan Sekretaris Tanfidiziyah Dr Zulkarnain tanpa melalui mekanisme yang sah, mengambil kebijakan tidak melalui rapat pengurus, serta yang lebih fatal adalah mengabaikan perintah dan nasehat yang disampaikan Rois . Bahkan sejumlah kegiatan yang digelar tidak pernah menyampaikan atau melaporkan ke Rois .
Surat mosi tidak percaya itu sudah disampaikan ke PWNU Sumut dan 14 MWC tersebut meminta agar PBNU segera memberhentikan Burhanuddin sebagai Ketua PCNU Kota Medan .cr-03