2 Kali Mangkir, Polres Tanah Karo Segera “Jemput Paksa” Burhanuddin

Karo-ORBIT: Polres Tanah Karo segera menerbitkan Surat Perintah Membawa kepada Burhanuddin, lantaran sudah dua kali tidak mengadiri panggilan Penyidik Polres Tanah Karo.

Hal ini diutarakan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH melalui Kanit Tipiter IPTU A Nenggolan SH saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan penipuan pengurusan surat tanah hibah, bagi pengungsi Sinabung asal desa Berastepu, Kecamatan Simpangempat, Karo, Rabu (3/7) sekitar pukul 16.00 WIB. 

“Kalau hari ini tidak datang, segera kita buat Surat Perintah Membawa. Saya akan koordinasikan dengan Kasat,” kata Nenggolan saat ditemui Orbit di ruang kerjanya di Mapolres Tanah Karo, Rabu (3/7) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Nenggolan menjelaskan, sudah dua kali Burhanuddin tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Tanah Karo. Sebelumnya pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada hari Kamis (20/6) bulan lalu pun, tidak dihadiri.

Ditambahkan Nenggolan, pihaknya juga telah membuat surat panggilan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sumut untuk dimintai keterangan dan bukti-bukti berkas pengurusan surat tanah tersebut.

Karena menurut keterangan dari saksi sebelumnya yang telah diperiksa yaitu Abdul Rahman Lubis (terlapor lainnya), saat ini pengurusan surat tanah tersebut sedang diproses di BPN Kanwil Provinsi Sumut.

“Mereka (BPN Kanwil Sumut) akan hadir pada Jumat (5/7) besok di Polres Karo. Nanti kita minta bukti bahwa surat itu sedang dalam pengurusan dan bukti pajak yang katanya sudah dibayarkan. Kalau tidak ada, langsung saja kita tetapkan dia (Burhanuddin) tersangka,” tambah Nenggolan sambil menyebut bahwa pihaknya harus berhati-hati dalam menangani kasus ini karena Burhanuddin adalah ketua PC Nahdatul Ulama (NU) Medan. 

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Desa Berastepu Gemuk Sitepu menyebutkan telah melaporkan Burhanuddin dan Abdul Rahman Lubis ke Polres Tanah Karo atas dugaan tindak pidana penipuan pengurusan surat tanah wakaf, yang akan dijadikan pertapakan untuk warga pengungsi Sinabung sebanyak 51 KK di Puncak 2000 Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi nomor STLP/332/VI/2019/SU/Res T. Karo.

Untuk itu Polres Tanah Karo pun telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Burhanuddin sebagai saksi terlapor untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah dihadiri. Od-Vid