LANGKAT – Dua orang tersangka kasus pencurian di Sekolah MTSN 02 Langkat, di Lingkungan IV Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sumatera, diringkus aparat Kepolisian Polsek Besitang, Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 20.30 Wib.
Tersangka atas nama Efendi Bhaktiar (35) warga Lingkungan X Batang Selemak Keluran Bukit Kubu Kecamatan Besitang, dan Jepri Andika (24) warga Lingkungan V Kampung Lama Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang.
Kapolsek Besitang, AKP Adi Alfian, yang dikonfirmasi, Kamis (12/9/2019) mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah dua hari pengintaian.
Pada saat itu, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka pelaku pencurian Sekolah MTSN 02 Langkat ada di Lingkungan V kelurahan Kampung Lama.
“Selanjutnya, saya perintahkan Kanit Reskrim IPTU Tona Simanjuntak SH, agar melakukan penangkapan. Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal bergerak menuju informasi tersebut,” ujar Adi kepada orbitdigitaldaily.com.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), Kanit Reskrim beserta anggota opsnal langsung melakukan pengintain dan ternyata benar pelaku pencurian sekolah MTSN 02 Langkat ada di rumahnya.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal mengamankan pelaku Jepri Andika, serta membawa ke Mapolsek Besitang guna diproses penyelidikan lebihlanjut.
Sesampainya di Mapolsek Besitang, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku.
Dan akhirnya Jepri Andika mengatakan, bahwa temannya yang melakukan pencurian di sekolah tersebut, yakni Bahktiar Efendi alias Epen.
Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pencarian, dan sekitar pukul 01.00 Wib, anggota mendapat informasi, bahwa Bhaktiar Efendi ada di Lingkungan V Damar Laut Kelurahan Kampung Lama, sedang berjalan.
Selanjutnya anggota melakukan pengejaran sekaligus penangkapan terhadap pelaku, dan membawa ke Mapolsek Besitang untuk penyidikan lebih lanjut, bebernya Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian.
Sebelumnya, AKP Adi Alfian menceritakan, awal pencurian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 September 2019 sekitar pukul 08.00 Wib.
Ketika itu, saksi atas nama Suci Laila Tusifa, bahwa ruangan Bimbingan Konseling ( BK ) sekolah MTSN 02 Langkat yang berada di Lingkungan IV Kampung Lama Keluran Kampung Lama Kecamatan Besitang, telah terjadi pembongkaran sekolah oleh orang tidak dikenal.
Kemudian dilakukan pengecekan, di sekitar ruangan ternyata ada asbes di luar dan di ruangan BK yang sudah dijebol.
Setelah diperiksa, ternyata barang – barang didalam ruangan BK ada yang hilang, diantaranya 1 unit Hp Merk Mito.
Kemudian 1 unit Hp merk Samsung warna hitam, 1 unit kipas angin merk Miyako warna biru, dan 2 buah casing hp warna hitam.
Atas kejadian tersebut, pihak Sekolah MTSN 02 Langkat, mengalami kerugian sebesar Rp 2.060.000,- dan selanjut nya membuat pengaduan ke Polsek Besitang, ungkap AKP Adi Alfian.
Reporter: Santo