SERGAI | Dua penggiat media sosial (Facebook ) masing masing berinisial PU (45) dan KL (39) warga Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai (Sergai ) ditangkap Personil Direktorat Narkoba Polda Sumut pada hari Sabtu (1/11/2025) di salah satu Hotel di Deli Serdang.
Menurut salah satu petugas, keduanya ditangkap karena menjual narkoba jenis ekstasi kepada Polisi yang menyaru sebagai pembeli.
“Orang dua itu langsung yang ngantar sama aku, langsung aja kami tangkap.” kata salah seorang petugas yang belum mau identitasnya disebut.
Belum diketahui secara pasti berapa jumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari keduanya, namun menurut petugas tadi, lumayan banyak juga yang barang haram yang berhasil disita.
“Banyak juga barang buktinya.” terang petugas tad.
Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Direktorat Narkoba atas penangkapan ini.
Reporter : Pujianto







