Kepada petugas, kasir sekaligus penanggung jawab restoran tersebut, Yulianti mengaku, mereka hanya mengetahui tidak boleh makan lebih dari 20 menit.
Mendengar itu, Rakhmat menjelaskan, yang boleh menerima makan di tempat pada PPKM Level IV adalah pelaku usaha kecil. “Itu pun dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dalam waktu 20 menit,” jelas Rakhmat.
Rakhmat mengatakan, razia yang merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Medan, Bobby Nasution ini akan terus dilakukan. Dia mengatakan, razia prokes ini merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Ini pertama kali dalam razia kita melaksanakan tes swab di tempat saat menemukan pelanggaran. Kita berharap pelaku usaha lainnya dapat mengikuti ketentuan PPKM ini memutus mata rantai penularan Covid-19, demi kebaikan kita bersama,” ungkapnya.
Disebutkannya juga, penanggung jawab dari Restoran ini dipanggil untuk mengikuti sidang pelanggaran prokes bertempat di Posko Penanganan Covid-19, Gedung PKK Medan. Dijadwalkan, sidang akan berlangsung besok.cr-03







