4 Kurir 15 Kg Ganja di Padangsidimpuan Dibekuk

Keempat tersangka kurir yang diamankan di Mapolres Padang Sidimpuan. (Istimewa)

PADANG SIDIMPUAN – Penyelundupan narkoba jenis ganja kering terungkap. Empat orang kurir diamankan bersama barang bukti 15 bal daun ganja siap edar.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya menyebut, tersangka yang diamankan kurir dengan inisial diantaranya Pian Nasution alias Penghong (38) dan Mahmul Syah Tanjung alias Mahmul, (34), warga Jalan Manaon, Kelurahan Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.

Selanjutnya, pelaku Zainal Abidin Hasibuan alias Bondan (35) warga Jalan Mandailing Desa Sigalangan, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel dan Itdal Nasution alias Itdal (26) warga Desa Juta Kejo, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Psp Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

“Penangkapan dilakukan di Jalan BM Muda, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/8/2019) dini hari tadi,” ujarnya Kamis siang.

Dari tangan keempat kurir itu polisi mengamankan 15 bal ganja yang dibalut lakban warna coklat.

Totalnya 15 bal ganja itu seberat 15,47 Kg. Selain ganja, juga disita tiga unit ponsel, satu jeriken plastik warna putih, satu kain sarung dan uang senilai Rp 77 ribu.

“Ganja itu dibawa PN alias P dengan menggunakan sepeda motor RX King plat BB 3464 MP, berikut satu buah jeriken plastik putih yang dilubangi dari samping berisi 8 bal ganja dibalut lakban warna coklat,” urai mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut itu.

Saat penangkapan, pelaku Zainal Abidin alias Bondan dan Itdal Nasution alias Itdal yang mengendarai Honda Supra X-125 tanpa Nopol sempat melarikan diri. Keduanya berhasil ditangkap atas bantuan warga sekitar yang mengetahui penagkapan.

Saat dilakukan pemeriksaan 3 bal ganja ditemukan disimpan di dalam baju depan tersangka P, Z dan M. Awalnya, polisi cuma menemukan 14 bal ganja.

“Tapi begitu kami interogasi, ada satu bal lagi yang dibuang tersangka tak jauh dari lokasi penangkapan. Jadi total ganja yang diamankan 15.470 gram,” papar Hilman.

Para tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut dan pengembangan jaringan para pelaku.

“Kami sudah komit untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” pungkasnya. (Diva Suwanda)