4 Paket Proyek Disbudpar Sumut Temuan BPK, Kejatisu Bakal Garap Kepala Dinas

Kantor Kejati Sumut di Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution Medan. (Foto/Ist)

MEDAN | Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Sumatera Utara bakal digarap pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara soal kasus dugaan korupsi 4 paket proyek revitalisasi situs bersejarah. Total anggaran mencapai Rp21,4 miliar.

Pasalnya, 4 paket pekerjaan harus dipertanggungjawabkan sebagaimana hasil pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 67.A/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tanggal 26 Mei 2022, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 119.487.022. Kini belum ada tanda – tanda pengembalian kerugian negara.

Diketahui, kasus ini mencuat saat kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut daerah pemilihan (Dapil) XII, yaitu Kota Binjai dan Kabupaten Langkat sekitar Juni 2022 lalu.

Menyaksikan kondisi proyek terkesan asal jadi seketika wakil rakyat meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas aroma dugaan korupsi. Meski terlanjur, belakangan suara lantang dewan itu redup tak bersisah tanpa sebab.

Adapun ketua tim XII, yaitu H Ajie Karim didampingi Rudi Alfahri Rangkuti, Hendro Susanto, dr Meriahta Sitepu, Ir Sugianto Makmur, Edi Surahman Sinuraya, H. Zainuddin Purba SH, Putri Susi Melani Daulay, Ricky Antony dan Muhammad Andri Alfisah dalam rangka meninjau pelaksanaan pembangunan proyek Provinsi Sumatera Utara TA 2021.

Turut didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara H Rajali SSos MSP, Kepala Dinas Sosial Provsu Dra Hj Manna Wasaiwa Lubis serta para OPD pendamping dari Provinsi Sumatera Utara.