Kisaran – ORBIT: Polres Asahan berhasil mengungkap sejumlah kasus pemerkosaan dan pencabulan yang terjadi Februari hingga pertengahan Maret. Sebanyak 5 tersangka berhasil diamankan di tempat terpisah.
“Ada 3 kasus yang berhasil kita ungkap, dan 5 tersangka yang kita amankan,” kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu dalam pengungkapan kasus di Mapolres Asahan, Rabu (20/3/2019).
Adapun kelima tersangka yang diamankan yaitu, JM (70) warga jalan Arwana Gang Nangka Lingkungan I Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran timur. Kemudian, A, RT dan ES alias K alias O. Selanjutnya, SG (45) warga jalan Kasuari Gang Mulia Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres mengungkapkan, JM diduga memerkosa seorang wanita J (54) warga jalan Nuri Kelurahan Lestari. Tindakan itu dilakukan JM saat melihat korban berada di rumah adik korban, di Jalan Merpati Kelurahan Gambir Baru, sekitar pukul 18.10 WIB pada Selasa (26/2/2019).
Pelaku membuka jendela rumah. Kemudian pelaku mendekati korban dan langsung memegang kedua tangan korban sambil mengancam dengan pisau.
“Diam kau, nanti kubunuh kau. Aku bawa pisau di pinggangku,” kata Kapolres menirukan ucapan pelaku. Karena takut, korban akhirnya menuruti perintah tersangka untuk ikut ke belakang rumah.
Setibanya di belakang rumah, tepatnya dibawah pohon sawit, tersangka mencoba menindih dan mengoyak pakaian yang dikenakan korban.
“Karena kalah tenaga, korban akhirnya berhasil disetubuhi, meskipun sempat mencoba melawan perbuatan tersangka,” beber Kpolres.
Tersangka kemudian dilaporkan, hingga akhirnya ditangkap, Kamis (28/2/2019). Sedangkan laki-laki berinisial A, RT dan ES alias K alias O, lanjut Kapolres, merupakan tersangka pemerkosaan terhadap YN (15).
Ketiganya, bersama salah seorang tersangka lainnya, berinisial R (DPO), memperkosa wanita di bawah umur itu secara bergilir di Simpang Janda, Dusun IV Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Senin (11/3/2019) malam.
Tidak hanya memperkosa, para pelaku juga mengambil cincin milik korban. “Ketiganya berhasil diamankan. Sementara tersangka lainnya, R masih DPO. Sementara satu tersangka lagi, JM, merupakan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 5 tahun,” beber Kapolres.
Terkait kasus tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat supaya bijak menggunakan internet. Karena dari penyelidikan, para pelaku nekat melakukan kejahatan seksual tersebut akibat terpengaruh setelah menonton film dewasa, dan pengaruh minuman beralkohol. Od/01