520 Tenaga Administrasi Dioutsourcingkan, BP2RD Sumut Langgar UU No 13 Tahun 2003

Plt Kepala BP2RD Sumut Riswan

MEDAN – Keberadaan tenaga outsourcing di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut dipertanyakan. Pasalnya selain jumlahnya sangat besar dan keberadaanya diduga melanggar UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan akibatnya tenaga outsourcing itu menuai polemik.

Demikian disampaikan Sekretaris LSM Teropong Demokrasi Indonesia (Torpedo) Rafli Tanjung kepada orbitdigitaldaily.com, Senin (11/5/2020).

Rafli menegaskan pihaknya sudah pernah mempertanyakan persoalan ini ke pihak BP2RD Sumut dengan surat resmi, namun jawaban yang kami terima hanya sepotong surat yang tidak berkop surat resmi BP2RD Sumut , melainkan hanya surat yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Syahrial Nasution.

Sekretaris LSM Torpedo Indonesia Rafli Tanjung

Namun jawaban dari Syahrial Nasution itu tidak menjawab pertanyaan kami yang sesungguhnya, sebab Syahrial hanya mengungkapkan bahwa jumlah ASN di lingkungan BP2RD Sumut berjumlah sebanyak 782 ASN dan ditambah dengan 520 tenaga Non ASN yang diserahkan kepada pihak ketiga .

Surat Resmi dari LSM Torpedo Indonesia

“Pertanyaan kami adalah menagapa Tenaga Administrasi dioutsorcingkan padahal tidak sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003. Dan kami duga praktik ini sudah berlangsung lama namun tidak dilakukan evaluasi dan perbaikan,” kata Rafli kembali.

Rafli mengungkapkan seusai UU No 13 tahun 2003 pasal 66 disebutkan jenis kegiatan jasa penunjang yang dapat diserahkan kepada perusahaan yaitu Jasa kebersihan, Usaha penyedia makanan bagi buruh, Usaha tenaga pengamanan, Usaha jasa dipertambangan dan perminyakan dan usaha kegiatan angkutan pekerja/buruh.

Mirisnya, katanya UU ketenagakerjaan jasa administrasi dan pegawai penagih utang tidak boleh outsourcing. Yang boleh itu, usaha cleaning servis, menyedia makanan atau catering buruh, pengamanan, pertambangan atau permiyakan dan jasa angkutan pekerja buruh.

“Makanya saya pastikan, sistem yang dibuat BP2RD itu sudah salah. Kok bisa jasa administrasi dibuat ke dalam outsourcing. Inikan sudah jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah,” sebutnya.

Rafli menilai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) BP2RD Syahrial Nasution SSos diduga sengaja menghamburkan uang negara. Sebab, jumlah 782 ASN di BP2RD dirasa kurang untuk memungut pajak dan melakukan pelayanan publik.

Surat Jawaban Klarifikasi dari PPK Syahrial Nasution SSos

“Saya kira di sini perlu dipertanyakan. Apa memang kurang 782 ASN itu dan tidak sanggup melayani pemungutan pajak atau melakukan pelayanan publik?. Saya kira jawaban tersebut perlu dicek apakah sesuai di lapangan,” katanya.

Kepala BPPRD Pemprov Sumut Riswan saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan jumlah tenaga outsourcing di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menuai polemik.

” Nanti dijelaskan, saya lagi rapat. Maaf ya bang, “ujar Riswan kepada orbitdigitaldaily.com, Senin(11/5/2020).

Riswan mengatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , M Syahrial Nasution SSos. belum masuk kantor .

“Jangan dulu bang, saya belum dapat data dari PPK kebetulan kemarin dia gak masuk kantor bang,”katanya.

Diketahui, PT Delta Mitra Masyarakat sebagai pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp 10.193.193.712. Hingga Kontrak dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2019 dengan satu kali perubahan.

520 tenaga outsorching tersebar di 33 UPT PPD Samsat se Sumut diduga tidak menerima gaji sesuai UMK maupun UMP. Sebab nilai kontrak dibagi jumlah tenaga outsorching dan upah dalam 12 bulan yakni, 10.193.193.712 :552: 12 bulan, maka rata-rata gaji tenaga kerja hanya Rp 1.538.827. Sungguh miris gaji dibawah standar. Sumut Bermartabat?

Selain itu, patut diduga pengadaan tenaga jasa administrasi perkantoran di BPPRD bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi dan penyalahgunaan kewenangan sehingga dapat merugikan keuangan negara.

Reporter : Toni Hutagalung