Aceh  

6.448 Data Kependudukan Diblokir, Disdukcapil Singkil: Segera Rekam e-KTP

Masyarakat terlihat memadati kantor Disdukcapil Aceh Singkil hendak melakukan perekeman KTP elektronik, baru-baru ini. Dok

Singkil-ORBIT: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Aceh Singkil menonaktifkan sebanyak 6.448 jiwa data kependudukan masyarakat berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Penonaktifan data kependudukan itu dilakukan dengan cara pemblokiran biodata oleh admin Disdukcapil, sejak 27 Desember 2018, kata Plt Kepala Disdukcapil Aceh Singkil Yakup, kemarin.

Akibat pemblokiran tersebut masyarakat tidak bisa lagi melakukan aktivitas kependudukan, seperti buka rekening bank, pendaftaran BPJS dan aktifitas lainnya, lantaran syarat harus melampirkan fotokopi KTP elektronik.

Dijelaskan, pemblokiran data kependudukan dilakukan sebagai tindak lanjut himbauan Dirjen Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota Se- Indonesia.

Pemblokiran data kependudukan itu di lakukan terhadap sisa penduduk dewasa di usia 23 tahun  keatas atau non pemilih pemula yang belum melakukan perekaman.

Setelah diblokir selanjutnya awal tahun 2019, data yang bersangkutan akan kembali diaktifkan. Namun dengan syarat yang bersangkutan harus datang untuk melakukan perekaman KTP elektronik di kantor Disdukcapil setempat.

Selain itu kata Yakup, sebelum dilakukannya pemblokiran masal data penduduk tersebut, pihaknya juga sudah melakukan jemput bola untuk melakukan perekaman e-KTP sebagai pelayanan untuk kemudahan masyarakat. Jemput bola sudah dilaksanakan di sebanyak 11 kecamatan di Aceh Singkil, termasuk sejumlah desa terpencil.

Yakub menghimbau agar masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP ke Kantor Disdukcapil, sehingga tercatat dalam data kependudukan daerah setempat dan bisa kembali melakukan aktifitas kependudukan. On-Ms