Kapolres Labuhanbatu Tertibkan Kendaraan Personel Tidak Memiliki TNKB

Polres Labuhanbatu mengamankan kenderaan personel yang tidak melengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)

LABUHANBATU I Dalam persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau mengambil langkah tegas melakukan penertiban kendaraan roda 2 milik personel Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kanit Provost Polres Labuhanbatu, Ipda Ali Napia Pohan dan personelnya untuk melakukan penertiban kendaraan yang tidak melengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Dalam operasi Gaktibplin jelang Pemilu ini, sebanyak 5 unit kendaraan bermotor roda 2 diamankan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kedisiplinan di lingkungan Polres Labuhanbatu.

Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh personel Polres Labuhanbatu mematuhi aturan lalu lintas dan peraturan terkait tata tertib penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan Perkap No. 02 tahun 2016.

“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan Polres Labuhanbatu menghadapi Pemilu 2024 mendatang,” sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, Senin (5/2/2024).

Kapolres Labuhanbatu menambahkan, kedisiplinan personel adalah hal yang sangat penting, termasuk dalam penggunaan kendaraan dinas. Dengan langkah ini, kita ingin menunjukkan keseriusan dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman menjelang pelaksanaan pemilu.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres Labuhanbatu menyebut, penertiban kelengkapan kendaraan roda 2 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin personel Polres Labuhanbatu, serta memberikan contoh positif dalam menerapkan aturan lalu lintas kepada masyarakat.

Reporter : Robert Simatupang