Timsus Polres Labuhanbatu Amankan Bandar Narkoba di Bilah Hilir

LABUHANBATU | Tim khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025, sekira pukul 16.10 WIB, di belakang rumah seorang warga di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Sebelumnya, setelah diterima informasi awal dari masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menanggapi laporan tersebut, Timsus langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah duduk di perkebunan. Petugas segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka yang diketahui berinisial Y.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 17 plastik klip besar dan sedang dengan berat 77,11 gram yang disimpan dalam tas milik tersangka. Kepada petugas, Y mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, yang diperolehnya dari seorang pria berinisial I. Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku I, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” sebut Choky. Kamis (29/5/2025).

Kami apresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Ini adalah bentuk nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami akan terus tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, tegas Choky Sentosa Meliala.

Diakhir keterangannya, Kapolres Labuhanbatu mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

Reporter : Robert Simatupang