Polresta Deliserdang Tunggu Audit Inspektorat Soal Dugaan Korupsi DD Rugemuk

Seratusan warga Desa Rugemuk melakukan aksi demo di kantor desa(ist)

MEDAN | Polresta Deliserdang masih menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Rugemuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

‎Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang menggemparkan masyarakat Pantai Labu itu, kini sedang tahap melengkapi berkas penyelidikan unit Tipikor Satreskrim Polresta Deli Serdang.

‎Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar mengatakan pihaknya konsisten memberantas tindak pidana korupsi tetapi harus sesuai aturan dan regulasi pemerintah.

‎”Soal desakan warga Desa Rugemuk sedang dalam pemeriksaan awal oleh Inspektorat. Apakah nanti ada temuan atau tidak”kata Kompol Risqi Akbar kepada orbitdigitaldaily.com, Kamis(7/8/2025).

‎Lebih lanjut, sambung Kompol Risqi Akbar  bahwa pemeriksaan awal Inspektorat Deli Serdang itu merupakan bentuk transparansi dan integritas penyidik menangani laporan masyarakat.

‎”Kita tunggu hasil pemeriksaan saja nanti karena saat ini masih tahap verifikasi dan koordinasi dengan inspektorat” ujar Kompol Risqi Akbar tanpa menguraikan batas waktu verifikasi dan pihak-pihak yang sudah diperiksa.

‎Sebelumnya, ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu mendesak penyidik Polres Deliserdang menangkap oknum kepala desa lantaran diduga korupsi dan indikasi total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar.

‎Dugaan korupsi berkedok penggelembungan (mark up) harga kegiatan sebanyak 83 item sejak 2022 dan 2023. Dimana pada tahun 2022, dana desa senilai Rp 847.202.000, dengan jumlah kegiatan sebanyak 46 item, dan tahun 2023 senilai Rp 910.135.000. Jumlah kegiatan 37 item.

‎Menurut warga kasus dugaan tindak korupsi dana desa itu tidak hanya mark up harga tetapi juga mengurangi harga satuan (mark down) dalam kegiatan tertentu agar tidak mengundang kecurigaan warga.

‎” Sejak aksi unjukrasa warga di kantor desa, Kades Muliadi itu sudah beberapa kali diperiksa Polresta Deliserdang. Tetapi sampai saat ini tidak ada lagi tindak lanjut pemeriksaan,” ungkap Slamet, salah seorang warga Desa Rugemuk kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

‎Tidak hanya Selamet, warga desa lainnya pun beharap penyidik Polresta Deliserdang tidak menghentikan proses hukum. Bahkan beberapa warga mengaku resah melihat tingkah laku oknum kepala desa.

‎”Tak ada yang puas dengan kinerja pak kades, tidak transparan dan merasa kebal hukum. Apalagi kondisi sosial masyarakat kurang kondusif karena kepala desa lebih mementingkan diri sendiri dan keluarganya,” terangnya Selamet.

‎Menurutnya, Kepala Desa Rugemuk Muliadi ternyata tidak membantah dirinya telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa penyidik Tipikor Polresta Deliserdang.

‎”Iya pernah, memangnya ada apa, apa ada yang salah,” ucap Muliadi dituturkan Selamet.

‎Pasalnya, kejanggalan itu berawal dari data 2 tahun kegiatan dana desa dengan 83 item ada banyak judul kegiatan berulang dibuat tetapi tidak diketahui warga desa.

‎Selain itu, SILPA dana desa 2022 senilai Rp 24 juta lebih juga diduga dikorupsi dengan berbagai modus judul kegiatan fiktif di tahun 2023 guna kepentingan pribadi dan keluarganya. OM – 09.