MEDAN | Di tengah meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan dan krisis kawasan pesisir di Sumatera Utara, Yayasan Pusat Studi Ekologi Nusantara (SENTRA) resmi diluncurkan di Universitas Medan Area pada Jumat, 22 Mei 2026.
Kehadiran SENTRA menjadi penanda lahirnya ruang kolaborasi baru antara akademisi, masyarakat sipil, dan generasi muda dalam mendorong penguatan kebijakan hukum lingkungan hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Peluncuran yayasan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Yayasan SENTRA dan Fakultas Hukum Universitas Medan Area sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat riset, advokasi, pendidikan hukum lingkungan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari rangkaian launching, Yayasan SENTRA bersama Fakultas Hukum Universitas Medan Area turut menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Kebijakan Hukum Lingkungan Hidup untuk Mengatasi Kerusakan Ekosistem Pesisir di Sumatera Utara.”
Seminar nasional tersebut menghadirkan tiga narasumber dari unsur akademisi, organisasi kepemudaan, dan masyarakat sipil guna membangun perspektif yang utuh terhadap persoalan pesisir di Sumatera Utara, dalam sambutannya Muhammad Anggi Nasution SH MH selaku Ketua Yayasan Sentra mengharapkan setiap kebijakan lingkungan hidup harus dilakukan dengan penelitian dengan basis kepentingan lingkungan hidup.
Dr. Muhammad Citra Ramadhan SH MH sebagai Dekan menyambut baik kegiatan ini yang didampingi oleh Dr Ridho Mubarak SH MH merupakan Ahli Hukum Pidana Lingkungan FH UMA, Dekan dalam kata sambutannya menegaskan bahwa krisis pesisir bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan warning sign atas rapuhnya relasi antara pembangunan, hukum, dan keadilan ekologis.
‘Hukum tidak boleh berhenti sebagai lex scripta di atas kertas, tetapi harus menjadi living instrument yang menjaga ruang hidup masyarakat ketika ekosistem mulai kehilangan keseimbangannya. Ketika pesisir rusak, yang perlahan hilang bukan hanya garis pantai, tetapi juga identitas sosial dan masa depan masyarakat di sekitarnya,’ ujarnya.
Prof. Kusbianto SH M.Hum dalam pemaparannya menyoroti persoalan ekonomi dan budaya masyarakat pesisir serta berbagai tantangan yang terjadi di kawasan pesisir Kota Medan. Menurutnya, kerusakan pesisir bukan hanya persoalan lingkungan semata, tetapi juga ancaman terhadap identitas sosial masyarakat.
Kerusakan Ekosistem
Dalam kesempatan yang sama, Jaka Kelana selaku Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumatera Utara menyoroti keterhubungan erat antara kerusakan pesisir dengan kemiskinan struktural yang dialami masyarakat.
Menurutnya, masyarakat pesisir selama ini menjadi kelompok yang paling terdampak akibat eksploitasi sumber daya alam dan ketimpangan pembangunan.
“Kerusakan lingkungan hidup selalu memiliki wajah sosial. Ketika pesisir rusak, masyarakat miskin menjadi kelompok pertama yang kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan,” kata Jaka Kelana.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pesisir tidak cukup hanya melalui pendekatan teknis, tetapi harus disertai keberpihakan terhadap masyarakat.
“Kebijakan lingkungan hidup harus berpihak kepada rakyat, bukan hanya pada kepentingan investasi dan eksploitasi sumber daya alam,” lanjutnya.
Melalui seminar nasional ini, Yayasan SENTRA dan Fakultas Hukum Universitas Medan Area berharap lahirnya kesadaran kolektif untuk memperkuat kebijakan hukum lingkungan hidup yang mampu menjawab tantangan kerusakan ekosistem pesisir di Sumatera Utara secara komprehensif.
Kegiatan ini juga menjadi penegasan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan generasi muda merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola lingkungan hidup yang berkelanjutan, partisipatif, dan berkeadilan sosial. Rel







