MEDAN | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumatera Utara yang membahas mengenai sengketa lahan masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag bersama PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE) terpaksa ditunda, Selasa (9/6/26).
Rapat tersebut ditunda lantaran dari pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara tidak menghadiri forum resmi tersebut.
Penundaan rapat tersebut memicu kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag dari Managing Partner Rekan Joeang Law Office.
Mereka menilai ketidakhadiran BPN telah menghambat upaya pencarian fakta dan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama.
Gusti Ramadhan SH CLE dari Managing Partner Rekan Joeang Law Office, menyatakan bahwa alasan pelantikan yang disampaikan BPN tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan agenda negara yang menyangkut hak-hak masyarakat adat dan kepastian hukum atas tanah yang disengketakan.
“Ketidakhadiran BPN dalam forum resmi DPRD menunjukkan ketidakpekaan terhadap persoalan yang selama ini membebani masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag. Masyarakat tidak membutuhkan alasan birokratis, tetapi membutuhkan jawaban, transparansi, dan kejelasan hukum,” tegas Gusti.
Menurutnya, BPN merupakan institusi yang paling memahami riwayat administrasi pertanahan, status hukum, hingga dasar penerbitan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. Karena itu, absennya BPN justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah leluhurnya.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa BPN tidak menugaskan pejabat lain untuk mewakili institusi dalam rapat penting tersebut. Selain itu, mereka menilai persoalan masyarakat adat dan dugaan tumpang tindih penguasaan lahan seharusnya menjadi agenda prioritas yang tidak bisa ditunda.
Rekan Joeang Law Office mendesak BPN Kanwil Sumatera Utara agar hadir pada RDP berikutnya dengan membawa seluruh dokumen pendukung, mulai dari peta bidang tanah, riwayat hak, dasar hukum penerbitan sertifikat, hingga data lain yang berkaitan dengan objek sengketa.
“Kami berharap tidak ada kesan bahwa negara menutup akses informasi yang menjadi hak masyarakat. Semua dokumen harus dibuka secara transparan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sumatera Utara, Henry Dumanter Tampubolon, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan setelah BPN menyampaikan permohonan penjadwalan ulang karena adanya agenda pelantikan di lingkungan BPN.
Meski demikian, Komisi A menegaskan bahwa pada rapat berikutnya seluruh pihak harus hadir dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk memperjelas status dan legalitas lahan yang dipersoalkan.
Dipanggil Paksa
Menurut Dumanter, pihak perusahaan yang terkait dengan objek sengketa, termasuk PT Bridgestone, diminta menyiapkan data lengkap mengenai luas lahan, kewajiban pajak, serta dokumen legal yang menjadi dasar operasional perusahaan. Selain itu, DPRD juga meminta penjelasan terkait dokumen dan dasar hukum yang memungkinkan perusahaan tetap beroperasi selama periode 2022 hingga 2026.
Di sisi lain, masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag juga diminta membawa dokumen historis, bukti klaim kepemilikan, serta data mengenai status pengakuan masyarakat adat dari pemerintah guna memperkuat pembahasan dalam forum DPRD.
Dumanter menegaskan bahwa DPRD memiliki mekanisme yang jelas dalam tata tertib untuk memastikan kehadiran pihak-pihak yang diundang.
“Sesuai tata tertib DPRD, apabila suatu instansi telah diundang hingga tiga kali namun tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara paksa sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Komisi A DPRD Sumatera Utara berharap RDP lanjutan nantinya dapat menjadi momentum penting untuk membuka seluruh fakta hukum dan administrasi yang selama ini menjadi sumber sengketa. Dengan keterbukaan semua pihak, DPRD optimistis penyelesaian konflik agraria dapat ditempuh secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat maupun pihak-pihak terkait.
Bagi masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag, rapat tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari perjuangan panjang untuk memperoleh kejelasan atas hak-hak mereka.
Karena itu, kehadiran seluruh instansi terkait dinilai menjadi kunci penting dalam menghadirkan keadilan dan mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. (OM-10)







