‎Pemprov Sumut Dirikan 6.110 Posbankum Gratis, Sengketa Tuntas Tanpa Meja Hijau‎

MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan guna penyelesaian sengketa secara damai atau non litigasi.

‎Melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah dibentuk dan tersebar di 17 Kabupaten/Kota.

‎Program bertajuk Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) menjadi salah satu terobosan Pemprov Sumut dalam menghadirkan bantuan hukum secara gratis tanpa biaya.

‎Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, mengatakan Posbankum menjadi garda terdepan penyelesaian perkara perdata maupun pidana berbasis keadilan restoratif.

‎”Saat ini sudah 17 kabupaten/kota yang kita sosialisasikan terkait mekanisme PHTC keenam, yakni PRESTICE. Bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI, kita telah membentuk 6.110 Posbankum tersebar di desa dan kelurahan,” ujar Aprilla Siregar saat Konferensi Pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/6/2026).

‎Menurut Aprilla, kehadiran Posbankum sejalan dengan program Kementerian Hukum RI untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum proses hukum formal.

‎”Posbankum ini selaras dengan program Kementerian Hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Menteri Hukum akan meresmikan pelaksanaan Posbankum ini di Kantor Gubernur Sumut,” katanya.

‎Tak hanya membentuk Posbankum, Biro Hukum Setdaprov Sumut juga melakukan pendampingan bersama aparat penegak hukum serta menyediakan bantuan hukum gratis melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum).

‎”Kita memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sibankum. Pendampingan melalui 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) telah terakreditasi Kementerian Hukum. Tahun ini sudah ada 24 perkara mendapat pendampingan,” ungkapnya.

‎Budaya Luhur Nusantara

‎Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Silalahi, menilai PRESTICE merupakan langkah progresif yang memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai di tengah masyarakat.

‎”Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi sangat terbantu karena Gubernur Sumut sudah menginisiasinya melalui PRESTICE. Sumatera Utara menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa di tengah masyarakat melalui pendekatan non litigasi,” ujarnya.

‎Menurut Ignatius, penyelesaian perkara melalui mediasi lebih mampu menghadirkan rasa keadilan karena tidak menciptakan pihak yang merasa kalah atau menyimpan dendam berkepanjangan.

‎”Pendekatan non litigasi ini lebih bersifat win-win solution. Penyelesaiannya tidak meninggalkan luka turun-temurun. Tidak ada lagi rasa sakit hati yang kerap muncul dalam proses penyelesaian pengadilan,” katanya.

‎Ignatius, putra daerah asal Siantar itu menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu berhak memperoleh pendampingan secara cuma-cuma sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

‎”Jika ada masyarakat kurang mampu yang berperkara hukum, bisa difasilitasi melalui 51 OBH dan tidak perlu membayar. Kalau ada yang meminta bayaran, izinnya akan kami cabut,” tegas Ignatius.

‎Melalui PRESTICE, Pemprov Sumut tidak hanya berupaya mendekatkan layanan bantuan hukum tetapi juga membangun budaya luhur nusantara yang lebih humanis, cepat, murah, dan berkeadilan hingga ke pelosok desa. (OM-09/Diskominfo Sumut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *