LANGKAT I AL (44) salah Satu diduga pelaku penganiayaan terhadap Warga Jalan Dempo Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat terhadap korban bernama Diana Asma Yanti (36) Pelapor.
Sesuai Dengan LP/B/101/VII/2021/SPKT/Polsek PKL.Brandan/Polres Langkat/Polda Sumut. Tgl 14 Juli 2021.TKP Pabrik Kelapa Sawt Teluk Meku dan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Hasil perburuan Tim Polsek Pangkalan Brandan di Tanjung Anom Kota Medan. Senin (24/1/2022), pukul 16.00 WIB.
Berawal kisahnya dari pelapor (korban) datang ke JL Pelabuhan pada tanggal 13 Juli 2021 tahun lalu, bersama dengan temannya saksi Bernama Hendra,kemudian bertemu dengan saudara AL .setelah itu korban (pelapor) bersama AL. Pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Kearah pabrik kelapa sawit Desa Teluk Meku dan Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Pangkalan Brandan.karena pabrik tersebut masuk kewilayah dua Kecamatan antara Kecamatan Sei Lepan dan Kecamatan Babalan Langkat.







