Kabanjahe-ORBIT: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa menyetujui tiga desa di relokasi Siosar pindah kecamatan.
Pemindahan itu disetujui melalui Surat Keputusan Mendagri, Nomor : 140-48 tahun 2019 tertanggal 7 Januari 2019 tentang Persetujuan Penataan Desa melalui penghapusan Desa Sukameriah Kecamatan Payung, Desa Bakerah dan Desa Simacem Kecamatan Naman Teran, dan pembentukan Desa Sukameriah, Desa Bakerah dan Desa Simacem Kecamatan Tiga Panah, Karo Provinsi Sumatera Utara.
SK Mendagri bernomor : 140-48 Tahun 2019 yang diserahkan itu, langsung diterima Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, Kamis 14/2) di gedung C lantai 2 Ditjen Bina Pemerintahan Desa Jalan Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Di kesempatan itu, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan, SH, MSi mengatakan jadikan ini sebagai anugerah bagi masyarakat Kabupate Karo sebab hampir selama 73 tahun Indonesia merdeka belum pernah terjadi hal seperti ini.
“Tolong perhatikan batas-batas desa, aktifkan komunikasi dengan Ditjen Bian Pemerintahan Desa, perhatikan dokumen dokumen yang lama, perhatikan APBDes-nya, jangan suatu saat bermasalah. Camat ke depan harus pandai mengfungsikan kepala desa, terlebih saat ini dinasnya lagi merivisi gaji seluruh perangkat kepala desa, mudah mudahan terlaksana, ini rencana kami agar gaji Kades dan perangkatnya setara dengan gaji PNS,” ungkap Nata.
Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan, dengan adanya surat yang diterima, secara komprenshif tiga desa meliputi Desa Bakerah, Simacem selama ini Kecamatan Naman Teran dan Desa Sukameriah Kecamatan Payung diubah menjadi Kecamatan Tiga Panah, sedangkan nama desa Tetap, tidak ada perubahan.
“Sekadar untuk diketahui, secara adminitrasi, ketiga desa yang sebelumnya sudah direlokasi ke siosar pascabencana Erupsi Gunung Sinabung ini, sebenarnya belum memenuhi standarisasi syarat untuk ditetapkan menjadi pembentukan Desa sesuai aturan, namun karena historis kearifan lokal dan keunikan kab. Karo dari segi aspek ini, pemerintah pusat mempertimbangkan-nya,” ujar Terkelin.
Kendati demikian, dirinya bersyukur atas keberhasilan tersebut karena adanya dorongan stakeholder, pemangku kepentingan lainnya, bahkan tak luput atas kerja keras OPD terkait yang terlibat di dalamnya.
“Teruslah berkarya dan kerja ihklas, akhirnya seperti kita lihat sekarang hasilnya sudah menjadi tuntas,” kata bupati.
Menyikapi arahan Terkelin, Asisten 1 Pemerintahan Drs Suang Karo Karo mengatakan akan segera meneruskan arahan Bupati Karo kejajaran para camat ketiga desa, untuk mensosialisasikannya sebab ini penting, karena ada perubahan struktur jumlah Desa, setelah adanya terbit SK Mendagri tadi.
Contohnya Desa Simacem dan Desa Bakerah Kecamatan Naman Teran jumlah desa sebelumnya 14 desa, dengan keluarnya maka Kecamatan Naman Teran menjadi 12 desa. Sedangkan Desa Sukameriah Kecamatan Payung memiliki delapan desa ke luar satu desa menjadi 7 (tujuh) desa jadinya.
“Sebaliknya, untuk kecamatan tigapanah yang sebelumnya memiliki 26 (dua puluh enam) desa bertambah 3 (tiga) desa menjadi 29 (dua puluh sembilan) desa,” kata Suang dan Data Martina.
Sedangkan tiga desa meliputi desa Sukameriah, desa Bakerah dan desa Simacem dengan total Kepala keluarga- nya yang kita ajukan hanya berjumlah 370 KK, seharusnya dari segi adminitrasi ini sudah gugur tidak layak memenuhi syarat, namun karena perlakuan khusus.
“Ini dapat kita raih dan menjadi pilot project bagi kapubaten seluruh Indonesia nantinya,” pungkas Eva. Od-Dam