Medan  

Akhyar Resmikan Aplikasi E-Damkar Dinas P2K Kota Medan

Sebelumnya, Kepala Dinas P2K Kota Medan Albon Sidauruk mengungkapkan, Sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, maka telah ditetapkan waktu tanggap pelayanan penanggulangan kebakaran adalah 15 menit sejak diterimanya informasi kebakaran.

“Berkenaan dengan kebutuhan pencatatan waktu dalam rangka menghitung capaian SPM respon time pelayanan kebakaran tersebut, maka dibutuhkan aplikasi yang sesuai untuk dan akurat
mencatatkannya. Kecepatan respon time ini akan sangat berpengaruh terhadap pengurangan tingkat resiko yang ditimbulkan dari setiap kejadian kebakaran,” ungkap Albon.

Dengan semakin cepatnya tindakan penanggulangan kebakaran dilakukan, sambung Albon, maka semakin kecillah kerugian yang terjadi. Melalui adanya aplikasi ini juga, masyarakat yang melaporkan kejadian kebakaran akan mendapatkan update informasi tentang
proses pemadaman kebakaran, sehingga proses masyarakat dapat mengetahui kapan petugas berangkat, sudah tiba di lokasi dan menyelesaikan tugas pemadam.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk dapat mendownload aplikasi ini guna memudahkan masyarakat untuk menghubungi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) apabila terjadi kebakaran. Semoga dengan hadirnya aplikasi ini, pelayanan kita terhadap masyarakat terkait pelayanan kebakaran akan semakin cepat dan semakin baik, sehingga peranan pemerintah daerah terhadap masyarakat akan semakin dirasakan oleh masyarakat,” jelas Albon.cr-03