Alasan Remaja Pembunuh dan Pemerkosa Siswi Mts Tanjungbalai

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha saat menggelar konferensi pers pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP MTs di Tanjungbalai. (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

TANJUNGBALAI – Dalam waktu singkat Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pelajar madrasah tsanawiah (MTs) di Tanjungbalai, sebut saja Mawar.

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan itu dilakoni seorang remaja, berinisial SP (16). Terungkap ia tega melakukan pemerkosaan dan pembunuhan karena terpengaruh film porno.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha saat menggelar konferensi pers menerangkan, akibat kebiasan pelaku yang kerap menonton film porno ia melihat kemudian tergiur melihat kemolekan tubuh korban.

“Menurut hasil pemeriksaan, sebelum terjadi persetubuhan disertai pembunuhan tersebut, pelaku sering menonton film porno di Warnet dan mengintip korban pada saat mandi di kamar mandi rumahnya,”kata Putu, Senin (9/3/2020).

Lantaran kerap melihat kemolekan korban kala sedang mandi, nafsu pelaku pun membuncah Sabtu (7/3/2020) di hari pelaku memperkosa dan menghabisi nyawa korban.

“Akibat kebiasaannya itulah kemarin, Sabtu, puncak nafsu korban sehingga dia berani masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan itu,” ceritanya.

Atas perbuatannya lanjut Putu, remaja itun dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo U.U RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Putu.

Sebagaimana diketahui, SP (16) tega memperkosa dan membunuh tetangganya Mawar Terjadi di kediaman korban yang berada di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualangraso, Kota Tanjungbalai pada Sabtu (7/3/2020) dinihari. (Diva Suwanda)