Binjai  

Aliansi LSM Binjai : Putusan DKPP Bukti Bawaslu Tidak Lakukan Tugas Sesuai UU

Kantor Bawaslu Koita Binjai

BINJAI | Dua aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Binjai yakni LSM P3H dan LSM LPPASRI mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang menyatakan Ketua Bawaslu Kota Binjai Muhammad Yusuf Habibi, Fadhil Azhar selaku anggota Bawaslu dan Julkifli anggota Bawaslu Kota Binjai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu pada Pileg 2024.

Menurut Ketua LSM P3H Jaspen Pardede yang didampingi Ketua LSM LPPASRI Zulkifli Gayo, bahwa Muhammad Yusuf Habibi Ketua Bawaslu Kota Binjai, Fadhil Azhar dan Julkifli KPU selaku anggota Bawaslu Kota Binjai terbukti tidak melakukan tugas sesuai kewenangannya dan undang-undang serta tidak bisa menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta Pemilu.

Demikian aliansi LSM Kota Binjai merespons putusan DKPP terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai terkait pengaduan Laporan dugaan pelanggaraan pemilu pada Pileg Tahun 2024 yang dilakukan oleh Ketua dan anggota PPK Binjai Kota serta Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Kota.

“Terbukti semuanya diduga melanggar pasal 15, ayat (1) dan ayat (2) peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor .7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Ada dua etika yang dilanggar, yang pertama, Bawaaslu Kota Binjai tidak melakukan tugas sesuai jabatan dan kewenangan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan juga keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu,” kata Jaspen Pardede

“Kedua, Bawaslu kota Binjai diduga tidak menjamin adanya kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu. Kita tadi juga dengarkan DKPP telah memberikan sanksi peringatan kera kepada Julkifli,” jelas Jaspen Rabu (11/12/2024).

Sebelumnya DKPP telah menyelenggaran sidang terbuka untuk umum untuk mengikuti pembacaan putusan DKPP RI atas aduan Taufik Hidayah dan Fahri Menera selaku pengurus DPD Partai Golkar Kota Binjai.

Dikutip dari putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut memutuskan satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.

Dalam putusannya yang dibacakan Heddy juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Muhammad Yusuf Habibi selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu kota Binjai dan teradu II Fadhil Azhar selaku anggota Bawaslu .

“Tiga, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III Julkifli selaku anggota Bawaslu Kota Binjai,” ucap Heddy.

Selanjutnya, Heddy menegaskan DKPP memerintahkan Bawaslu untuk menjalankan putusan paling lama 7 hari dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

Sebelumnya, Muhammad Yusuf Habibi Ketua Bawaslu Kota Binjai dan dua anggota lainnya diadukan oleh Taufik Hidayah dan Fahri Manera dengan perkara Nomor 154-PKE-DKPP/VII/2024. (Od-09)