Batubara-ORBIT: Polres Batubara telah menyegel alkes RSUD Batubara. Alkes yang disegel berupa alat rontgen di ruang radiologi. Selain itu polisi juga menggeledah kantor serta menyita dokumen yang sempat “disembunyikan” di bawah meja.
Demikian disampaikan Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang, SH. M, Hum melalui Kasat Reskrim AKP Herry Tambunan, SH diwakili Kanit Tipiter Ipda BD Sitorus, kepada wartawan, Rabu (06/02/2019).
Lebih lanjut Ipda BD Sitorus menjelaskan, penyegelan alkes ditandai dengan pemasangan garis polisi (police line) karena diduga penggunaanya tanpa izin.
“Ya, ada alkes di RSUD yang kita segel. Selain itu ada juga dokumen tentang data pasien yang disita,” kata BD Sitorus.
Dalam kasus ini sambung Kanit itu, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi seperti Kadis Kesehatan, Kadis Lingkungan Hidup,, Kasubbag TU RSUD serta saksi ahli. “Kasus ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan dan kemungkinan akan ada penetapan tersangka”, ujar Sitorus.
Penyegelan alkes yang dilakukan Polres Batubara, Senin, (28/01) berawal dari pengadaan alkes sekitar tahun 2014.
Disebut-sebut benda mahal itu tidak memiliki izin penggunaan bahan nuklir dan bahan beracun. Namun dengan alasan pelayanan kesehatan masyarakat, pihak RSUD tetap saja menggunakannya.
“Pengadaan Alkes itu sudah lama, sekira 2014. Informasinya tidak ada izin, sebut sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan,” kepada wartawan.
Dikatakannya, setelah alkes dipasang garis polisi ketika itu, petugas menggeledah kantor dan ruang kerja direktur.
Awalnya petugas mencari dokumen di dalam lemari tapi tidak ditemukan. Namun usaha petugas itu terus dilakukan dan akhirnya dokumen untuk dijadikan barang bukti itu ditemukan di bawah meja yang diduga sengaja disembunyikan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Od-Sai