Amas Muda Siregar Yakin, Mahkamah Partai Pasti Menolak Permohonan Hanafiah dkk

Surat Panggilan I Untuk Pemohon HM Hanafiah Harahap dkk


MEDAN – Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut , H Amas Muda Siregar SH menegaskan Mahkamah Partai Golkar akan menolak permohonan HM Hanafiah Harahap SH dkk terkait pelaksanaan dan hasil Musda Partai Golkar Sumut ke 10 yang digelar pada 23-24 Februari 2020 di Hotel JW Mariot dan menghasilkan Ahmad Yasir Rido Lubis sebagai Ketua terpilih.

” Saya hakkul yakin mahkamah partai akan menolak seluruh permohonan yang disampaikan oleh pemohon HM Hanafiah Harahap SH dkk . Karena mereka pemohon tak punya cukup bukti untuk menggalkan pelaksanaan musda dan hasil musda yang lalu,” kata Amas kepada orbitdigitaldaily Selasa (3/3/2020) melalui telepon selular.

Amas mencontohkan ibarat kita menggugat sebidang tanah di pengadilan tapi kita tak punya bukti berupa alas hak tanah itu, akhirnya gugatan pasti akan ditolak, begitulah nanti yang akan dihadapi Hanafi dkk itu.

Ketika ditanya soal bukti tidak adanya surat mandat dari Ketum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto kepada Ahmad Dolli Kurnia Tanjung untuk membuka Musda Partai Golkar Sumut ke 10 itu dan Ketum DPP Partai Golkar hanya memberi mandat kepada Azis Syamsuddin untuk membuka musda, Amas menjelaskan ceritanya tidak seperti itu.

Bagi kami sebut Amas ketika pimpinan partai datang kami tidak perlu lagi mempertanyakan surat mandatnya karena kami sangat loyal kepada pimpinan kami.” Kalau sudah pimpinan datang, masak kita harus pertanyakan surat mandatnya. Kalau Ketum menegaskan Doli tidak boleh atau tidak bisa membuka Musda itu Ketum tinggal telepon saja . Inikan kondisinya tidak seperti itu,” kata Amas kembali.

Amas menyebutkan, persoalan mahkamah partai ini adalah hal biasa dalam internal Partai Golkar, kalau kita dipanggil datang untuk sidang ya kita datang dengan membawa seluruh bukti yang ada. ” Saya tegaskan lagi saya yakin mahkamah partai akan menolak permohonan ini,” demikian Amas. (Syafii)