Setelah Reformasi, KPA memperjuangkan pengembalian tanah tersebut dimana hasilnya pada tahun 2008 Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara menyatakan diatas tanah area Desa Durin Tonggal belum pernah diterbitkan hak atas tanah apapun termasuk HGU.
Namun, tahun 2008 lahan seluas 102 Ha awalnya dikuasai masyarakat, kemudian diklaim PT. Indo Palapa dan PT Anugerah Multi Sumatera dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga dibangun perumahan sementara Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon tidak pernah merasa ada proses ganti rugi dari pihak pengembang.
“Kami sudah mempertanyakan proses terbitnya SHGB yang dimiliki PT. Indo Palapa maupun PT Anugerah Multi Sumatera. Sementara anggota anggota kelompok tani tidak pernah merasa ada proses ganti rugi. Birokrasi kita ini memang masih belum sempurna sehingga ada ruang baru bagi sekelompok orang tertentu, “tutur Hawari Hasibuan saat memberi pemahaman dihadapan ratusan anggota kelompok tani.
Reporter: Toni Hutagalung







