Anak Sarmadan Bakal Direhab, Hanura Padangsidimpuan Tunggu Proses Hukum

Anggota DPRD Padangsidimpuan diamankan di Kualanamu lantaran membawa sabu. (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

PADANGSIDIMPUAN – Usai ditangkap petugas Avsec Kualanamu karena tertangkap membawa dua alat hisap (bong) sabu, oknum Anggota DPRD Padangsidimpuan, FH (23), yang diketahui pula anak dari mantan Kadispenda Sumut/BPPRDSU  kabarnya bakal direhab.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung kepada wartawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi tidak menemukan narkotika di tas FH.

Namun, dari hasil tes urine, pria yang baru dilantik menjadi Anggota DPRD Padangsidimpuan ini dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Ia pun cuma dikenai pelanggaran UU No. 35 Tahun 2008 tentang narkotika dan akan direhabilitasi dikarenakan hanya sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Tidak ada ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, sehingga ia dikenakan UUD No 35 tahaun 2009 tentang narkotika. Artinya FH akan dilakukan rehabilitasi narkoba,” katanya, kemarin.

Terkait anggota DPRD Kota Padangsidimpuan berinisial FH (23) yang berurusan dengan petugas bandara Asvec Kualanamu (KNO) karena membawa alat isap sabu (bong), Selasa 3 September 2019, DPC Partai Hanura Kota Padangsidimpuan masih belum menentukan sikap

Di lain pihak, berdasarkan keterangan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Padangsidimpuan, Marataman Siregar ketika menggelar konfrensi persnya, pihaknya masih menunggu proses dan legalitas hukum terhadap FH.

“DPC Hanura Padangsidimpuan menghormati proses hukum, sehingga kami menunggu kepastian hukum aparat,” ujar Marataman kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Dijelaskannya, apabila status hukum FH sudah jelas, maka akan diambil sikap dan kebijakan sesuai dengan AD/ART partai.

Apabila hasil proses hukum dia dinyatakan bersalah, maka tentunya akan diambil tindakan sesuai dengan AD/ART partai, sebaliknya, apabila tidak terbukti bersalah, maka hak-haknya sebagai kader dan anggota DPRD akan dikembalikan.

“Tidak boleh  menvonis sebelum keluar vonis, mari tunggu saja proses hukum dari pihak penegak hukum,”tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari fraksi partai Hanura, FH (23) diamankan petugas Bandara Avsec Kualanamu, karena kedapatan membawa alat hisap sabu di SCP Sentral Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu (KNO), Selasa (3/9/2019) sekira pukul 08.15 WIB.

Dari tangan FH, petugas menyita barang bukti berupa satu buah dompet berisi dua set alat hisap sabu serta tiga mancis. Dua unit HP merk I Phone dan BlackBerry. Tiket pesawat Wings Air IW 1216, kartu identitas sebanyak 6 lembar, koper dan uang tunai Rp 700.000. (*)