LABUHANBATU I Tersangka MSP alias Sobar (28), warga Jalan Baru By Pass, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu nekat mengancam korban AMH yang telah memberi pinjaman uang dan sepedamotor dengan memakai parang.
Kejadian bermula saat korban AMH (22), warga Simundol, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), bersama temannya mendatangi rumah pelaku pada 7 Agustus 2024 lalu, bertujuan untuk menagih sepeda motor dan uang yang belum dikembalikan tersangka Sobar.
Saat ditanya korban, pelaku Sobar mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut dan langsung marah ketika korban juga menagih uang sebesar Rp 550.000,- yang dipinjam oleh pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Selasa (3/9/2025) dan menambahkan, pelaku Sobar telah ditangkap pada hari Senin, tanggal 2 September 2024, sekitar Pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas, Kelurahan Siringo-Ringo.
Pengakuan korban, tambah Syafrudin, saat ditagih pelaku Sobar kemudian membuka bajunya, mengancam dengan kata-kata kasar, dan mengambil sebilah parang dari dapur untuk mengejar korban.
“Merasa terancam, korban berlari mencari perlindungan di rumah warga sekitar,” ujar IPDA Rajo Irawan Hamonangan Kanit Pidum Polres Labuhanbatu yang memimpin operasi penangkapan.
Syafrudin menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Setiap pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan warga akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kasi Humas.
Reporter : Robert Simatupang