Anggaran Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karo Harus Diusut

Juru bicara JPS Julianus Paulus Sembiring Spd minta penegak hukum usut dana pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Karo

TANAH KARO – Jalan dan jembatan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai fungsi sosial yang sangat penting.

Dengan pengertian tersebut, wewenang penyelenggara jalan wajib dilaksanakan dan mengutamakan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum.

Didalam pelaksanaan perbaikan/pemeliharaan rutin jalan, Pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 13/PRT/M/2011 tentang tata cara perbaikan dan pemeliharaan jalan.

Agar dengan kondisi pelayanan yang mantap dan baik, ruas-ruas jalan dan jembatan yang dipelihara dan diperbaiki sesuai dengan umur rencana yang diperhitungkan, serta mengikuti suatu standar tertentu.

Hal ini dikemukakan juru bicara Jambur Pergerakan Sienterem (JPS) Julianus Paulus Sembiring Spd, menanggapi sejumlah pemberitaan media mengenai kondisi jalan dan jembatan di ruas jalan Kabanjahe-Kutabuluh yang minim perawatan.

“Miris, ketika kita melihat kondisi jalan dan jembatan itu. Seharusnya jalan tersebut mendapat perhatian khusus, mengingat jalan dan jembatan ini termasuk jalur evakuasi ketika Gunung Sinabung meletus,” ucap Julianus kepada orbitdigitaldaily.com, Selasa (19/11/2019) di Kabanjahe.

Koordinator Forum Masyarakat Nasional (Formanas) ini juga mengatakan, disaat dirinya bersama Formanas berjuang untuk pembangunan jalan tol maupun jalan layang Medan-Berastagi sampai ke tingkat pusat, ternyata jalan ke arah kampungnya sendiri, luput dari perhatian.

“Dana perbaikan atau pemeliharan rutin jalan dan jembatan itu sifatnya wajib. Begitupun dalam hal penggunaannya, wajib dilaksanakan. Ketika tidak digunakan dan terkesan ada pembiaran, kenapa dan kemana dana itu? Harus diusut !” tegas Julianus.

Membandingkan pembangunan jalan ke daerah Gajah Bobok Kecamatan Merek, yang dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karo tahun 2018  menelan biaya puluhan miliar, Julianus menyatakan wajar-wajar saja. Pembangunan jalan ke daerah tujuan wisata (DTW) memang penting untuk menunjang kedatangan wisatawan.

Namun katanya, bukan berarti perhatian untuk daerah lainnya terabaikan. “Di ruas jalan Kabanjahe-Kutabuluh ini setiap harinya ratusan jiwa melintas, dan merupakan jalur yang cukup padat dilalui kendaraan. Apakah keselamatan mereka harus diabaikan?” kata Julianus lagi.

Oleh karena itu, Julianus meminta agar dana rutin perbaikan/pemeliharaan jalan dan jembatan jurusan Kabanjahe-Kutabuluh segera diusut, kemana penggunaannya selama ini.

Sementara diketahui, Bupati Karo Terkelin Brahmana sebelumnya telah menginstruksikan agar Dinas PUPR Karo beserta jajarannya tanggap dan peka terhadap insfrastruktur jalan Tanah Karo yang harus diutamakan diperbaiki, dan menampung keluhan masyarakat jika membutuhkan perbaikan maupun pemeliharaan jalan.

Sampai berita ini ditulis, Plt Kepala Dinas PUPR Karo Paksa Tarigan belum juga berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon selularnya pun, tidak aktif.

Menurut keterangan staf di kantor tersebut, Plt Kepala Dinas sedang tugas luar selama dua hari.

Reporter : David Karo-karo