Anggota DPRD Diduga Jadi Penyelenggara Outbond Kepala Sekolah di Disdik Langkat

Kantor DPRD Kabupaten Langkat

LANGKAT | Oknum anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara diduga kuat bermain proyek
outbond (kegiatan di luar ruangan) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Tak tanggung-tanggung oknum inisial MB ini disebut-sebut mengatur sejumlah proyek kegiatan outbond para Kepala sekolah dasar hingga Kepala sekolah menengah pertama di Dinas Pendidikan.

Tidak munutup kemungkinan, dengan jabatan sebagai anggota dewan, oknum MB diduga dapat melakukan monopoli kegiatan outbond yang dikabarkan akan dilaksanakan pada, 25 Juni 2025 mendatang, disalah satu tempat di daerah wisata Bukit Lawang, Kacamatan Bahorok, Langkat.

Menurut, Meidi Kembaren, Ketua Himpunan Mayarakat Karo Indonesia Kabupaten Langkat mengatakan, bahwa DPRD Langkat harusnya kembali kepada trahnya sebagai pelayan rakyat, tidak bermain-main proyek yang tujuannya untuk memperkaya pribadi.

“Tentu sebagai wakil rakyat DPRD tentunya berisi orang-orang terhormat, sayang sekali jika ada oknum anggota DPRD Langkat yang namanya terseret dalam proyek APBD,” sebut Meidi dalam keterangannya, Jum’at (20/6/2026).

Dikatakan Meidi, jika kabar itu benar, partai harus memberhentikan dan mencopot MB dari jabatannya sebagai anggota DPRD Langkat. “Jika benar, partai harus hentikan dan mencopot MB, karena disinyalir akan membuat malu lembaga yang harusnya dihormati,” terangnya.

Terpisah, oknum MB yang berstatus sebagai anggota DPRD Langkat, saat di konfirmasi wartawan soal kabar dirinya sebagai pihak penyelenggara dari kegiatan outbond kepala sekolah ?. Ia pun menjawab konfirmasi, Iya knp. “Iya knp,” tulis MB kepada wartawan.

Namun, tak berselang lama, oknum anggota DPRD tersebut menghubungi wartawan dan membantah soal keterlibatan dirinya dalam
bermain proyek tersebut. “tidak ada main proyek itu,” sebut MB dengan nada kaku.

Disinggung kembali soal kabar keterlibatan dirinya sebagai penyelenggara kegiatan outbond kepala sekolah, ia pun mengatakan itu salah, tugas anggota DPRD itu ada tiga.

“Tugas DPRD tiga, yaitu, membuat peraturan daerah, pengawasan, dan legislasi ,” kata MB.

Ia pun mangatakan soal kegiatan outbond kepala sekolah jangan asal menuduh. “Cari buktinya, jangan menuduh-nuduh. Tugas dewan tiga itu, selain itu tidak dibenarkan,” pungkas MB, oknum anggota DPRD Langkat, melalui selulernya. (OD-20)

Respon (2)

Komentar ditutup.