MEDAN | Oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berinisial JT ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lantaran sebelumnya kerap mangkir pemeriksaan kasus dugaan korupsi perbaikan jalan provinsi sebesar Rp26.820.160.000, Rabu (4/9/2024).
Anggota DPRD Sumut periode 2019 – 2024 diduga terlibat korupsi peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan Kabupaten Toba Samosir – Batas Labuhan Batu Utara, tahun anggaran (Ta) 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar.
Diketahui Jubel Tambunan (JT) merupakan wakil ketua Fraksi NasDem dan juga wakil ketua Komisi C DPRD Sumut daerah pemilihan Sumut 9. Ironisnya Jubel Tambunan memiliki penting karena menikmati aliran dana proyek sekaligus pemilik modal PT. Eratama Putra Prakarsa.
Jubel Tambunan menyusul empat tersangka yang sudah ditahan sebelumnya, yaitu Bambang Pardede selaku Kadis PUPR Sumut, Rico Mananti Sianipar, Pejabat Pembuat Komitmen dan Jainuddin Tanjung selaku Direktur PT. Eratama Putra Prakarsa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan Tim Pidana Khusus kembali menahan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan di Kabupaten Toba Samosir.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan tersangka lainnya, tim penyidik memandang perlu tersangka JT untuk ditahan” kata Yos A Tarigan kepada orbitdigitaldaily.com, saat ditemui diruangan, Rabu(4/9/2024) malam.
Yos menjelaskan bahwa sebelumnya tiga tersangka telah ditahan, yaitu BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, AJ Tanjung selaku Direktur PT. EPP dan RMS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala UPTJJ- Tarutung.
Menurut fakta lapangan, lanjut Yos A Tarigan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan secara manual dan amburadul sehingga kualitas tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kemudian, berdasarkan temuan lapangan adanya kekurangan volume atau perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan dengan kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp. 5.131.579.048,27.
“JT ditahan lantaran Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Tersangka JT ditahan selama 20 hari terhitung 4 s/d 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.
Selain itu, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter : Toni Hutagalung