Jakarta | Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menahan Ismail Thomas setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan, Selasa(15/8/2023).
Anggota Komisi I DPR RI langsung diborgol dan digiring untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan terhitung 15 Agustus hingga 3 September 2023 mendatang untuk mempercepat proses penyidikan.
Legislator asal partai moncong putih itu merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 secara bersama-sama membuat dokumen palsu untuk mengambil alih usaha pertambangan.
Kemudian, dokumen palsu digunakan sebagai bukti administrasi bahkan seolah-olah PT. Sendawar Jaya memiliki izin secara sah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana menyebut IT ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, dan dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“IT ditahan selama 20 hari kedepan dan dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000,” kata Ketut dalam keterangan pers diterima orbitdigitaldaily.com, Selasa (15/8/2023) malam.
Reporter Toni Hutagalung