Aceh  

Antisipasi Covid-19, Bupati Gayo Lues Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Orang Berpergian

Surat Edaran Bupati Gayo Lues.

GAYOLUES – Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Negeri Seribu Bukit dan Seribu Hafizh.

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 180/125/2020 tentang pembatasan orang berpergian terhitung sejak hari Senin 11 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 mendatang.

Dari hasil rapat yang digelar Pemerintah setempat bersama Forkopimda, 5 Mei 2020 kemarin maka telah mengeluarkan keputusan beberapa poin untuk para pemudik yang masuk maupun keluar dari Kabupaten Gayo Lues.

Tertulis dalam surat edaran Bupati Gayo Lues, pada poin pertama disebutkan mulai tanggal 11 Mei 2020 bagi orang/masyarakat yang melakukan perjalanan keluar Kabupaten Gayo Lues harus mendapatkan rekomendasi dari Pengulu setempat dan rekomendasi tersebut diserahkan kepada Tim Gugus Tugas Gayo Lues, di Bale Musara guna mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas.

“Terkecuali ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN dan Perbankan. Surat izin dikeluarkan eh Bupati, Sekretaris Daerah, Pimpinan/Komandan masing-masing satuan,” kata Bupati melalui surat edaran yang tersebar pada grub WhatsApp, Sabtu (10/5/2020).

Kemudian poin kedua, bahwa bagi setiap orang yang melakukan perjalanan masuk ke Gayo Lues wajib melaporkan diri di pos perbatasan untuk didata dan selanjutnya masuk ke Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Blangkejeren untuk dilakukan observasi/pemeriksaan dan wajib patuh keoada rekomendasi tim medis di gedung BLK, apabila harus dilakukan karantina, karantina mandiri atau rekomendasi lainnya.

“Bagi setiap orang yang melakukan perjalanan masuk ke Kabupaten Gayo Lues khusus dari daerah yang terpapar Covid-19 atau Zona Merah harus dilakukan karantina di gedung BLK, Blangkejeren selama 14 hari atau sesuatu dengan rekomendasi Tim Kesehatan di gedung BLK Gayo Lues,” tegasnya melalui poin kedua.

Selanjutnya, untuk poin ketiga bagi masyarakat yang melakukan perjalanan masuk ke Gayo Lues dan akan menetapkan dalam jangka waktu tertentu, maka Tim Kesehatan di gedung BLK wajib mengeluarkan surat pengantar ke Pengulu untuk dilakukan karantina rumah dan isolasi diri selama 14 hari dikampung masyarakat tersebut.

Selain itu, pada poin keempat bahwa khusus untuk kendaraan pengangkut barang/kendaraan pengangkut logistik, bahan pokok kebutuhan masyarakat Gayo Lues diperkenankan masuk ke Gayo Lues dengan tetap mengikuti petunjuk Tim Gugus Tugas yang berkerja diperbatasan.

Seperti yang sudah disampaikan diatas, untuk poin kelima tertulis surat edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang atau disesuaikan dengan kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami sangat mengharapkan dukungan seluruh pihak/stakeholder terkait dan seluruh masyarakat untuk menaatinya,” tutup Bupati melalui surat edaran tersebut.

Reporter: Putra