Aceh  

APBK Aceh Selatan Tahun 2020 Rp1,4 triliun

DPRK Mengesahkan APBK Aceh Selatan Tahun 2020 Sebesar Rp1,4 Triliun. (orbitdigitaldaily.com/Yunardi)

ACEH SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Selatan Senin (25/11/2019) mengesahkan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBK) Aceh Selatan Tahun 2020 senilai Rp1,4 triliun.

Diketahui dalam Pengesahan APBK tahun 2020 yang telah dibahas antara Badan Anggaran DPRK dengan TAPK Pemerintah Aceh Selatan dengan rincian yang disepakati yakni Pendapatan Rp1,475.284.230.455.00, Belanja Rp1.516.903.262.724.00.

Kemudian Defisit Rp41.619.032.279.00, Pembiayaan Rp41.619.032.268.00, dan Silpa tahun bekenaan nol.

Diketahui, sidang paripurna pengesahan APBK 2020 tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Bustami, didampingi Wakil Bupati Tgk Amran, Dandim 0107 Letkol Inf R Sulistiya Herlambang HB dan Kapolres. Turut hadir Sekda Nasjuddin, anggota DPRK dan para kepala SKPK.

Pada rapat pengesahan APBK Tahun 2020, empat fraksi DPRK Aceh Selatan yakni Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Fraksi Demokrat, Pelangi dan Fraksi Partai Aceh (PA) menyetujui dan sepakat menerima hasil pembahasan rancangan qanun APBK 2020 tersebut.

Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran dalam kesempatan tersebut menyampaikan yang mana apa pun yang disampaikan anggota DPRK dalam paripurna. Baik laporan badan anggaran dan pandangan umum serta pendapat fraksi-fraksi itu merupakan masukan kepada Pemerintah Aceh Selatan.

“Penghargaan kami sampaikan kepada SKPK yang telah bekerja sama dengan DPRK dan TAPK yang telah berkontribusi dalam pembahasan pengesahan rancangan qanun APBK 2020 pada hari ini untuk menuju Aceh Selatan hebat,” pungkasnya.

Reporter: Yunardi