Bah Sudah Melanggar IMB , Pemilik RS GMM Ajukan Revisi IMB

Satpol PP Kota Medan Ketika menindak RS GMM karena menyalahi IMB

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala menyesalkan sikap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang(Perkimtaru) Kota Medan dan Kasatpol Medan soal tindakan kurang tegas atas pelanggaran roilen atau garis sempadan bangunan RS Grand Mitra Medika yang berada di Jalan Letjen S Parman Nomor 236, Kota Medan.

Rajudin Sagala, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution mengevaluasi kinerja kedua pejabat tersebut karena tidak mampu meningkatkan retribusi pendapatan anggaran daerah (PAD) Kota Medan selalu minim tidak mencapai target.

Hal itu, Ia tegaskan karena sebelumnya Satpol PP bersama tim melakukan pembongkaran gedung RS Grand Mitra Medika, Selasa (2/6/2020). Namun terkesan asal ‘ketok’ sehingga tidak menimbulkan sikap jerah kepada pemilik bangunan.

” Kok bisa kondisi gedung sampai lantai 20 dilakukan tindakan. Yang kita kuatirkan adanya mainan kucing kucingan antara Dinas Perkimtaru Medan dan Kasatpol PP Medan maupun dengan pemilik gedung RS Grand Mitra Medika. Jika ini terbukti akan kita panggil seluruh pihak yang diduga terlibat,”kata Rajudin Sagala kepada orbitdigitaldaily.com, Senin (15/6/2020).

Wakil Ketua DPRD Medan itu menjelaskan jika sudah terbukti melanggar Perda No 1 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung. Maka tidak ada pilihan selain membongkar habis tanpa menunggu revisi IMB. Dan Rajuddin berharap Walikota Medan meminta pertanggungjawaban kinerja Kadis Perkimtaru Medan, Benny Iskandar ST MT.

“Seharusnya dari awal dilakukan tindakan tegas bukan setelah dibangun. Jika mau diajukan revisi IMB kembali, bongkar dulu biar jelas aturannya. Jangan setelah dibongkar baru diajukan kembali IMB yang baru. Inikan bisa merugikan PAD Kota Medan karena bisa saja pihak pengembang atau pemilik bangunan bermain. Sebab kalau ketahuan tinggal revisi IMB, bagaimana dengan bangunan lain yang tidak terpantau, “ungkap Rajudin.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang(Perkimtaru) Kota Medan Benny Iskandar ST MT saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com mengaku pihak penanggungjawab gedung RS Grand Mitra Medika sedang mengajukan revisi IMB dan berkasnya sedang diteliti.

“Satpol PP sudah bongkar, dan berkas pengajuan revisi IMB kembali sedang dalam penelitian,”ujarnya kepada orbitdigitaldaily.com lewat sambungan Whatsapnya. Senin(15/6/2020).

Namun saat disinggung soal pengaduan masyarakat (Dumas) sesuai surat perintah tugas, SP-Tugas /1556/IX/2019/ Ditreskrimsus Polda Sumut pada tanggal 30 September 2019 lalu. Dan Upaya Kajian Lingkungan(UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan(UPL) tanpa melibatkan masyarakat sekitar untuk Amdal.

“Saya belum dengar, “ungkapnya singkat.

Sementara Kabid Hukum dan Penindakan Satpol PP Medan Ardani menegaskan pihaknya akan berupaya bertindak tegas atas pelanggaran SIMB gedung Grand Mitra Medika sebagai bentuk pengawasan.

“Terkait penindakan yang sudah kita lakukan tidak dikerjakan, sebelum revisi IMB dapat mereka penuhi pihak RS Grand Mitra Medika,”katanya.

Selanjutnya, Ketua Umum Aliansi Peduli Indonesia (API), Alexander Ginting mengatakan sudah dua kali mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Medan namun belum ada tanggapan serius dari wakil rakyat dan seolah berlindung pandemi Covid-19.

” Sepertinya ada unsur kesengajaan. Sebab bangunan yang salah di periksa setelah berdiri 20 lantai agar sulit untuk di rubuhkan dan akhirnya dengan alasan itu mereka merevisi SIMB nya dengan alasan menambah pendapatan negara. Padahal aturannya jelas jika pembangunan gedung tidak sesuai terhadap IMB, pihak pengawas harus menghentikan sementara, “tegas Alexander Ginting kepada orbitdigitaldaily.com, Senin(15/6/2020).

Ia pun menyebut baik Satpol PP maupun Dinas Perkimtaru Medan diduga sengaja menyampingkan tindak pidana sebagaimana diatur dalam PP 36/2005 tentang bangunan.

“Apabila ada ketidaksesuaian, pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana atau didenda, ” sebutnya mengaku pasal tersebut jarang diterapkan.


Reporter: Toni Hutagalung