Aceh  

Baitul Mal Bangun Kesepakatan Bersama Perusahaan Perkebunan

Para pimpinan perusahaan perkebunan mendengarkan pemaparan tentang regulasi ZIS, Selasa (3/12/2019). (orbitdigitaldaily.com/Saleh)

ACEHSINGKIL – Baitul Mal Aceh Singkil telah menyerahkan draf kesepakatan  untuk perusahaan perkebunan pabrik kelapa sawit, terhadap kontribusi zakat, infaq dan sedeqah (ZIS) bagi karyawan..

Draf kesepakatan ini disampaikan saat sosialisasi optimalisasi pengumpulan ZIS dengan tema; ‘Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Miskin di Kabupaten Aceh Singkil’, yang berlangsung di Ruang Oproom Kantor Bupati setempat, Selasa (3/12/2019).

Hadir dalam kesempatan itu, Dr Armiari Musa Waka Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh, Dr Kamaruzaman Dosen Uin Ar-Raniry Banda Aceh, serta perwakilan Baitul Mal Aceh Rahmad Raden.

Bupati Aceh Singkil melalui Asissten II Mujni mengatakan, potensi zakat di daerah mayoritas muslim sangat membantu untuk mensejahterakan rakyat dan mengatasi kemiskinan.

Namun katanya, saat ini masih kurangnya kesadaran untuk melaksanakan rukun ketiga setelah sahadat dan shalat.

“Di dalam Al Quran juga disebutkan perintah zakat selalu beriringan dengan perintah mendirikan Sholat dan melaksanakan zakat,” katanya.

Menurut Mujni, faktor kurangnya kesadaran ini disebabkan lemahnya pengetahuan dan informasi tentang zakat.

Ia mengatakan, pentingnya peran pemerintah hari ini, untuk membangun komitmen dengan perusahaan perkebunan nasional dan internasional di Aceh Singkil.

“Pentingnya karyawan perusahaan menyisihkan penghasilannya untuk zakat melalui Baitul Mal,” kata Mujni.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan, Amsardin mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengajak perusahaan perkebunan maupun pabrik kelapa sawit agar memberikan zakatnya melalui Baitul Mal Aceh Singkil.

Imbauan itu sesuai dengan regulasi zakat UU No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. PP no.14 tahun 2014 tentang pls UU.23/2011. Dan UU no.44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh, dan UU lainnya.

“Kegiatan diikuti 13 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Singkil,” katanya.

Potensi Zakat Aceh Singkil Rp30 M

Kepala Baitul Mal Aceh Singkil, Ali Sadikin menyebutkan, sesuai kesepakatan seminggu setelah kegiatan pihak perusahaan akan menyampaikan hasil kesepakatan dari draf yang telah disiapkan.

Selanjutnya jika ada yang tidak sesuai atau harus ditambah bisa dilakukan revisi sebelum ditandatangani bersama nota kesepakatan bersama tersebut.

Disebutkannya, potensi zakat Aceh Singkil diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

Dan jika terealisasi 15 persen saja dari jumlah tersebut, dipastikan dapat mengurangi kemiskinan.

Dijelaskannya, Zakat bisa dibayar setelah sudah sampai nisab gaji karyawan mencapai Rp4 juta ke atas. “Maka zakat akan dikeluarkan 2,5 persen. Dan jika hasil dibawah itu maka hanya dikenakan infak senilai 5 persen,” sebutnya.

Sementara sumber zakat tahun 2018 mencapai Rp6 miliar, merupakan zakat ASN dan kaum aghniya, yang diperuntukkan fakir miskin dan mualaf serta siswa binaan.

Semoga pihak perusahaan bisa menyisihkan zakat karyawannya dan menyepakati draf MoU yang telah disiapkan. Bisa diteken bersama seminggu kedepan, katanya.

Reporter: Saleh