Bakal Hapus Pajak Progresif Secara Permanen, Berikut Uraian Bapenda Sumut

MEDAN | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Bapenda Sumut) akan melakukan pelaksanaan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama yang akan berlaku secara permanen.

Pelaksanaan ini sesuai dari Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/340/KPTS/2023. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly dalam sosialisasi pelaksanaan keputusan Gubernur tersebut di Medan, Jumat (26/5/23).

“Dua komponen ini yakni penghapusan pajak progresif dan bea balik nama akan berlaku secara permanen terlebih dahulu diundangkannya peraturan daerah (Perda) mengikuti turunan dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah,” jelasnya.

Turut hadir Ditlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra D Iriyanto dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Tamrin Silalahi beserta jajaran lainnya.

Sehingga, disampaikan Fadly, nantinya Perda ini akan diberlakukan pada tahun 2025. Disebutkannya saat ini Pemprov Sumut mulai mencoba melaksanakannya.

Selanjutnya dengan adanya Pergub, Fadly mengantisipasi jawaban bersama dengan tim pembina Samsat Provsu akan mengumumkan penghapusan registrasi, identifikasi kendaraan bermotor.

“Saat ini data-data yang akan kami sampaikan sedang diverifikasi. Semoga berjalan dan disambut baik masyarakat. Kiranya lapisan masyarakat, baik provinsi dengan kab/kota mendukung kebijakan positif,” ujarnya.

Saat ditanyakan bahwa program ini merupakan pengulangan kembali dalam melahirkan regulasi sehubungan dengan penghapusan.

Fadly menyebutkan tahun 2022 belum ada anjuran dari tim pembina Samsat soal penghapusan pajak progresif.

“Sebelumnya pemerintah daerah untuk menerapkan penghapusan pajak progresif. Hal ini dimaksudkan agar kiranya kami (Samsat) mempunyai update database yang baik. Ini dimaksudkan agar kita yang memiliki kemampuan memiliki kendaraan lebih dari satu, tidak lagi menggunakan, nama si A si B atau si C. Tapi cukup untuk satu nama, dan ditetapkan pajaknya dan sebagainya,” jelasnya.

Sehingga kedepannya pihaknya lebih mudah melakukan verifikasi data itu. Maka, dengan dihapusnya pajak progresif otomatis dibuka kembali penghapusan Bea Balik Nama II (BBN II).

“Itu hubungannya. Kalau sudah berulang kembali. Tapi inilah namanya kebijakan, yang disampaikan pembina Samsat dan berkaitan dengan penghapusan. Ini akan benar dilakukan secara relevan sekitar bulan Juni atau Juli akan luncurkan,” ujarnya.

Diketahui, adapun keputusan Gubernur Sumut ini merupakan program, yakni bebas denda PKB dan BBNKB II, Bebas Pokok BBNKB II, Bebas Pajak Progressive, Bebas Pokok Tunggakan PKB Tahun ke III, Bebas Denda SWDKLLJ untuk 1 tahun yang lewat. (Rel)