Medan  

Bangunan Restoran Master Piece Diduga Tak Miliki IMB

Tampak bangunan restoran berwarna coklat di sisi sebelah kiri gedung karaoke Master Piece di Jalan Multatuli Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan diduga tidak memiliki IMB. (orbitdigitaldaily.com/Tonijer Hutagalung)

MEDAN-Bangunan restoran yang berada tepat di hadapan karaoke Master Piece di Jalan Multatuli, Medan diduga menyalahi aturan.

Dalam hal ini, bangunan berwarna coklat yang menempel dengan gedung karaoke Master Piece itu diduga berdiri tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Agaknya kurang wajar, meski diduga menyalahi aturan bangunan yang sudah berdiri itu tak diberi tindakan aparat terkait.

Mei, salahseorang pekerja yang berada di bagian kasir di restoran saat ditanyai perihal ada tidaknya IMB bangunan tersebut tidak bisa memberi keterangan banyak. “Sebentar, sama bapak sajalah yang tahu persis,” ujar Mei mengarahkan agar orbitdigitaldaily.com berbicara langsung dengan atasannya, Kamis (19/9/2019)

Tak lama setelahnya, Mei memanggil pimpinannya yang diketahui bernama Aseng.

Pria berkulit putih itupun datang serta menjelaskan kalau bangunan restoran tersebut merupakan gabungan dari gedung Master Piece yang telah lebih dulu berdiri.

“Master Piece dan restoran ini miliknya pak Sukimin Basri. Bangunan restoran itu gabungan dengan gedung lama,” kata Aseng.

Saat disinggung mengenai IMB gedung restoran itu, Aseng mulai mengelak. Ia enggan menjawab ada tidaknya IMB bangunan tersebut.

Sejurus Aseng malah menyoroti gedung lain di seputaran gedung yang ia kelola, marak melakukan penambahan dari gedung induk tanpa mengurus IMB.

“Semua yang di seberang sana menyalahi aturan juga, kok, kami yang ditanya? Kalo memang tidak sesuai aturan, kenapa tidak ditanya yang lain,” jawab Aseng.

Usai mendapat penjelasan dari Aseng mengenai dugaan menyalahnya bangunan restoran tersebut, wartawan orbitdigitaldaily.com lantas mencari informasi ke kelurahan, dalam hal ini meminta keterangan Lurah Hamdan.

Asri Muslim SH, Lurah Hamdan yang ditemui di ruangan kerjanya sudah menyurati pihak pemilik gedung Karaoke Master Piece. Namun, katanya, pemilik bangunan agaknya kurang merespon pihak kelurahan.

“Tidak ada koordinasi dengan kami. Kepling saja tak pernah dihargai dan kami dari kelurahan juga tidak pernah ditanggapi. Tapi tak tahulah sama pihak kecamatan (Kecamatan Medan Maimun,red). Seharusnya adalah koordinasi yang bagus,” ungkap Asri Muslim.

Sementara itu, Camat Medan Maimun, Muhammad Yassir Rizka SSTP MSP yang selanjutnya dimintai keterangan sekaitan gedung restoran itu melalui Kasi Trantib Ridhoi Purba, menyebut gedung baru yang dijadikan restoran mewah itu sebenarnya sudah ditinjau pihak kecamatan.

Namun, pengakuan Ridhoi, sikap pemilik gedung serupa ketika pihak kelurahan menyurati perihal tidak adanya IMB di bangunan baru tadi.

“Sudah kami datangi, katanya sedang diurus namun sampai saat ini kita tidak tahu bagaimana lanjutannya, tapi dari tinjauan kami bahwa bangunan itu semi bukan parmanen,” terangnya.

Dikatakan, Ridhoi, meski gedung  restoran mewah itu tidak memiliki izin, pihaknya mengimbau agar pengelola taat aturan main.

“Kami sudah mengimbau mengurus ijin, tapi itulah, kami ini hanya mampu untuk itu saja,” sebutnya.

Reporter: Tonijer Hutagulung