Bank Sumut Tebingtinggi Cairkan Klaim Asuransi Sipanda 559 Juta

Kepala Bank Sumut Cabang Tebingtinggi, Suwandi saat menyerahkan klaim Asuransi Sipanda Di Gedung Bank Sumut kawasan Dr Sutomo Rabu (25/9/2019). (orbitdigitaldaily.com/Rahmadsyah).

TEBINGTINGGI – Bank Sumut cabang Tebingtinggi mengklaim telah mencairkan klaim asuransi senilai Rp559 juta. Klaim itu diberikan kepada ahli waris nasabah berbagai produk pinjaman di bank milik Pemprov Sumut itu.

“Klaim Asuransi sudah diberikan kepada 73 orang ahli waris nasabah tabungan martabe, simpeda, dan tabungan haji makbul,” ujar Kepala Cabang Bank Sumut Tebingtinggi, Suwandi, di Gedung Bank Sumut Kawasan Jalan Dr Sutomo Rabu (25/9/2019).

Menurut Suwandi, jumlah tersebut termasuk klaim Rp75 juta kepada 4 orang ahli waris nasabah Tabungan Martabe.

Klaim Asuransi telah diterima para ahli waris an Almarhum Syamsir, Rapida, Mhd Syarif, Wide Sihite dengan kisaran pembayaran 500 ribu hingga 25 juta.

Pihaknya memaparkan, Sipanda menjadi Asuransi yang melindungi hak nasabah tabungan Martabe, Simpeda, dan tabungan haji makbul.

Sebagai produk Asuransi andalan Bank Sumut, Sipanda merupakan bentuk pelayanan jaminan yang menjadi daya dorong masyarakat untuk gemar menabung dan menghemat.

“Ini merupakan wujud kepedulian Bank Sumut sebagai bank milik masyarakat Sumatera Utara,” jelas Suwandi.

Soal mekanisme dan proses pengklaiman, Suwandi menjelaskan metode kemudahan pencairan di Asuransi dijamin mudah dan tanpa pungutan.

“ Laporkan wafatnya penabung kepada petugas Bank Sumut dalam waktu maksimum 90 hari sejak kematiannya, dan pencairannya gratis,”ungkapnya.

Paska pembayaran klaim Asuransi, Suwandi mengharapkan para ahli waris dapat terus menjalin hubungan kepada Bank Sumut.

Bagi keluarga ahli waris yang belum memiliki tabungan dapat kiranya membuka rekening di Bank Sumut Cabang Tebingtinggi.

“ Kita akan memberikan kemudahan dan informasi apapaun yang dibutuhkan bagi nasabah bank kita,” tegas Suwandi.

Reporter: Rahmadsyah