ACEHSINGKIL – Sejumlah kepala desa (Kades) atau Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil banyak mengeluhkan persoalan sengketa tanah batas wilayah di daerahnya. Baik dengan perusahaan swasta maupun lahan transmigrasi.
Keluhan itu mereka sampaikan saat digelarnya, sosialisasi Penyuluhan Hukum Sengketa Tanah yang diikuti 120 peserta dari 116 Desa di Kabupaten Aceh Singkil, yang berlangsung di Gedung Pemuda Pasar (PPS) Singkil, Rabu (11/9/2019).
Termasuk Kepala Desa di Kec. Kuta Baharu mengaku sudah dilaporkan Polisi terkait persoalan sengketa tanah di desanya, yang hingga kini belum selesai persoalannya.
“Kami sangat keberatan dalam pengurusan sertifikat tanah selalu saja tersandung masalah persengketaan, antara batas desa dengan perusahaan,” kata Jamirin, Kepala Desa Ujung Bawang Singkil.
Selain itu, ungkapnya, batas antara desa juga hingga sampai saat ini belum terselesaikan. Hal tersebut juga terjadi dibeberapa desa lainnya.
Plt Kadis Pertanahan Aceh Singkil T Dedi Fatirahkman dalam laporannya mengatakan, agar kedepan Mukim dan Keuchik dapat memfasilitasi untuk pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat miskin. Sehingga untuk anggaran biaya bisa diusulkan melalui APBA Aceh.
Sosialisasi penyuluhan hukum sengketa tanah tersebut sebagai upaya untuk memberikan pemahaman serta mengurangi permasalahan dan penyelesaian hak-hak atas tanah.
“Dengan demikian kedepan masyarakat miskin dapat memiliki alas hak tanah yang sah,” ujarnya.
Sekda Aceh Singkil Azmi menyampaikan, pemicu awalnya terjadi sengketa tanah karena adanya nilai harga suatu lahan. Namun bila tidak ada nilainya kemungkinan konflik tidak akan terjadi.
Sehingga melalui sosialisasi ini, masyarakat memahami terkait pentingnya alas hak tanah, sebagai landasan kepemilikan dan mengetahui batas-batas kewenangan dalam permasalahan pertanahan.
Tujuannya dapat menghindari munculnya sengketa dan bisa terjerat hukum. Dalam penyelesaian permasalahan tanah, perlu adanya SOP untuk menyelesaikannya,” ucapnya.
Kabid Penanganan Permasalahan Pertanahan Provinsi Aceh M Nizwar mengatakan, program pemberian sertifikat kepada masyarakat miskin bertujuan untuk mengurangi sengketa tanah. “Karena sudah banyak masyarakat yang memiliki alas hak yang jelas,” katanya.
Reporter: Saleh