SERGAI| Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri, BNN Republik Indonesia dan Polda Aceh berhasil mengamankan 50 kilogram sabu sabu pada Rabu (4/1/2023) pagi di Dusun IV simpang Pantai Sri Mersing Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai ).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan disebut berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin, Medan dan Aceh.
Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan perihal penangkapan itu. Dia mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Bereskrim Polri.
“Iya bareskrim polri”. Jawab Kombes Pol. Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan orbit digital daily, Kamis (5/1/2023) malam melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, tim gabungan berhasil mengamankan 6 orang pelaku dan menyita 50 kg sabu dari sebuah mobil Brio.
Dua orang yang diamankan merupakan warga Aceh, tiga warga Medan dan satu pelaku warga Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin.
Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan satu perahu rakitan yang digunakan untuk menjemput sabu dari Aceh yang dibawa ke Sumut untuk diedarkan.
Nazar Kepala Dusun IV mengatakan, melihat sejumlah polisi berpakaian preman bersama orang mengenakan baju BNN datang dengan sejumlah mobil lalu menggeledah rumah salah seorang warganya.
“Saat kejadian kemarin saya memang ada dirumah, tetapi karena ada musibah anak saya meninggal dunia semalam, ketika itu banyak polisi berpakaian preman disekitar simpang pantai Sri Mersing. Sejak subuh banyak orang yang nggak saya kenal datang pagi itu sejumlah mobil menuju arah rumah Dadik,” katanya.
Dia mengatakan, satu orang yang diamankan adalah warga setempat bernama Dadik. Setiap hari Dadik bekerja sebagai nelayan. Nazar mengatakan, Dadik kemungkinan menjadi kurir dalam kasus itu.
“Benar S alias Dadik ini sudah 10 tahun tinggal disini. Setau saya Dadik ini kerjanya melaut atau nelayan asalnya dari Aceh dan istrinya orang sini. Nggak sangka kami kalau dia menggendong sabu,” ujarnya.
Sejumlah warga pun mengatakan jika polisi melakukan penangkapan di sana. Bahkan warga mendengar suara tembakan yang dilepaskan petugas.
Dalam peristiwa penangkapan itu, warga sebut Dadik sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerah karena sudah terkepung petugas.
Nazar mengatakan, saat itu Dadik ditangkap bersama dua rekannya yang merupakan warga Aceh.
“Ada dua orang yang mengaku warga dari Aceh. Petugas kemudian dengan cepat meringkusnya,dan membalut matanya dengan lakban dan langsung digelandang kedalam mobil yang sudah menunggu,” imbuhnya.
Dari pengakuan Dadi, polisi kemudian mengejar tiga pelaku lainya yang telah membawa barang bukti sabu menggunakan mobil Brio.
Polisi kemudian menangkap tiga pelaku di jembatan Pekan Pantai Cermin kemudian mengamankan satu bungkus plastik warna hitam yang berisikan kemasan plastik diduga isinya sabu sebanyak 50 bungkus sabu sabu.
Reporter: Pujianto