PANCURBATU-Tasmianto (32) harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Pancurbatu usai meniduri Bunga (20) seorang gadis yang bekerja di rumahmakan siap saji di Medan.
Ia diringkus Polsek Pancurbatu berdasarkan laporan polisi LP/413/XII/2019/Restabes Sek Pancurbatu.
Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedi Dharma mengatakan, diketahui Tasmianto berhasil menikmati kemolekan tubuh Bunga untuk kali pertamanya Minggu (29/12/2019) lalu.
Kejadian itu berlangsung di lantai dua rumahmakan siap saji tempat Bunga bekerja.
Selanjutnya, yang kedua kalinya, kata Dedi, perbuatan asusila itu berlanjut di salahsatu hotel di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Tersangka memboking kamar hotel nomor 5 di hotel Grand Family Hotel. Dan di kamar tesebut mereka kembali mengulangi perbutan tersebut. Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan datang ke Polsek Pancurbatu guna melaporkan perbuatan terlapor, kata Dedi.
Selanjutnya, Senin (30/12/2019) tepatnya pukul 14.00 WIB, polisi mendapati informasi korban dan terlapor berada di rumah orang tua terlapor di Dusun I senayan Desa simpang IV Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
Diduga korban dibawa kabur oleh pelaku.
“Mendapatkan informasi tersebut kami langsung kami meluncur ke lokasi dan kami berhasil meringkus pelaku dirumah orang tuanya,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi penyidik, Tasmianto mengakui telah tiga kali melakukan hubungan suami istri
Dalam kasus ini, polisi amankan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6338 XAW, satu buah Hp merk Vivo, satu buah kunci kamar Hotel.
“Pelaku disangkakan pasal 293 KUHPidana. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali,” pungkasnya. (Diva Suwanda)