PALAS – Kapolsek dan anggota Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah telah berhasil menangkap satu tersangka pengedar Narkotika jenis sabu Jumat malam (13/3/2020) pukul 23.00 wib, di pinggir jalan Lintas Binanga – Sibuhuan tepatnya di Ulu Gajah wilayah Desa Gunung Manaon Kec. Barumun Tengah Kab. Palas.
AMN (19) Anak Desa Siboris Dolok diamankan petugas beserta barang bukti berupa satu bong kotak rokok merek dunhil hitam yang di dalam nya terdapat Empat belas bungks pelastik transparan yang berukuran kecil dan juga satu buah botol pelastik warna putih yang tutup nya berwarna hijau di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus pelastik transparan yang di duga berisikan narkotika gol I bukan tanaman (sabu). Satu unit Handphone merk OPPO A3S warna cassing hitam.
Kapolsek Barteng, Iptu Sawalluddin H SH dan Kasat Narkoba Palas AKP.Agus M Butar-butar saat di kompirmasi membenarkan kajadian tersebut.”Benar kami telah mengamankan tersangka ke polsek Barteng beserta barang bukti untuk di tindak karna telah melangar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” tegas Kasat.
Reporter : Firdaus Hasibuan