Bawa Narkoba, Dua Sekawan Kompak Masuk Sel

KISARAN (orbitdigital) : Dua sekawan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor ini di ringkus unit Reskrim Polsek Prapat Janji, Senin (15/7/2019) malam. Keduanya mengaku bernama Muhammad Dani alias Aceh dan Heri Kurniawan warga Desa Silau Tua, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.

Dari keduanya diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah Handphone merk nokia hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 4558 ST. Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka telah menghuni ruangan sel tahanan Polsek Prapat Janji untuk kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan.

Sementara, ketika diperiksa, para tersangka mengakui jika narkotika tersebut benar milik mereka.

Penangkapan ini di jelaskan Kapolsek Prapat Janji, AKP Nasib Manurung kepada awak media, bermula saat tim opsnal menerima informasi bahwa di Dusun II Kedai Nangka, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji sering terjadi transaksi narkotika yang sudah meresahkan masyarakat.

“Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas ke lokasi. Sesampainya di lokasi, melintaslah 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang berboncengan mengendarai sepeda motor,”sebut AKP Nasib, Selasa (16/7/2019).

Sepeda motor itu selanjutnya dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan benda diduga narkotika jenis sabu pada bagian badan Muhammad Dani alias Aceh.

“Akibat perbuatannya, kini para tersangka telah kita tahan untuk di periksa guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya. (Od/01)