Bawa Sabu, Brown Diciduk Polsek Besitang

LANGKAT– Polsek Besitang meringkus tersangka M Rudi alias Brown (27) warga Dusun XI Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka Brown ditangkap Polisi, dikarenakan memiliki 2 paket kecil sabu, yang menyebabkan dirinya harus berada didalam juruji besi (penjara) Polsek Besitang.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK, melalui Paur Humas Polres Langkat BRIPKA Andi P Ginting kepada OrbitDigital, Sabtu (19/10/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka M.Rudi alias Brown.

“Ya, tersangka Brown ditangkap pada Jum’at (18/10/2019) sekira pukul 16.30 wib, kemarin, di Jalan Medan-Banda Aceh Dusun XV Gita Bersama Desa Halaban Jati Kecamatan Besitang,” ungkapnya BRIPKA Andi P Ginting.

Dikatakan BRIPKA Andi, penangkapan tersangka Brown, berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan ke Kepolsek Besitang tentang laki – laki sedang membawa narkotika jenis sabu, di Jalan Medan – Banda Aceh Dusun XV Gita Bersama Desa Halaban Jati, tepatnya didepan toko jam tangan.

Kemudian tim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Oleh si tersangka karna merasa diikuti petugas, langsung membuang bungkus rokok marlboro, yang ternyata setelah diperintahkan untuk mengambil dan diperlihatkan, ternyata benar ada terdapat 2 bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu didalam kotak rokok tersebut.

Ketika di intrograsi petugas, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Selanjutnya team mengamankan tersangka dan barang bukti ke kantor Polsek Besitang, guna diproses lebih lanjut, ungkapnya Paur Humas Polres Langkat BRIPKA Andi P Ginting, seraya mengatakan, selain mengamankan tesangka, turut juga diamankan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu-sabu dengan bruto 0,17 gram, dan 1 buah kotak rokok .

Reporter : Susanto