Karo-ORBIT: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo, menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap menyalahi aturan di seluruh wilayah tersebut.
Ketua Bawaslu Karo, Eva Juliani Pandia melalui Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Abraham Tarigan didampingi staf Diva Arjuna Depari mengatakan, pembersihan APK merupakan tugas kegiatan rutin yang dilaksakan oleh Bawaslu telah dlaksanakan di 17 kecamatan.
“Mekanisme yang dilakukan Bawaslu adalah kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Karo selaku executor. Dalam proses lapangan adalah Polisi Pamong Praja,” jelas Abraham kepada Orbitdigital di ruang kerjanya, kemarin.
Ditambahkannya, pemasangan dan persediaan APK sudah dipasilitasi KPU begitu pun fasilitas percetakan APK. Apabila peserta penyelenggara merasa kurang maka harus mengajukan izin desain. Apabila sudah mengajukan izin desain baru sudah boleh dicetak.
“Kenapa ijin desain diperlukan, karena ini akan menjadi acuan tidak menimbulkan hoax. Apabila sudah lulus ijin desain maka peserta penyelenggara pemilu mengajukan titik pemasangan yang telah ditentukan KPU. Dan bisa juga diletakkan dilokasi yang ditentukan apabila ada ijin dari pemilik lahan atau pemilik rumah,” terangnya lagi.
Beberapa APK liar yang ditertibkan karena melanggar ketentuan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tentang kampanye. Diantaranya APK tersebut ada yang dipasang dipohon, di dekat rumah ibadah, fasilitas umum dan di tempat pendidikan.
Dalam peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif, alat peraga tidak boleh dipasang ditempat-tempat antara lain jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Abraham menambahkan, penertiban APK liar dan menyalahi terus berlangsung disetiap kecamatan dengan melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), karena diduga APK masih banyak di wilayah pedesaan. Od-22