BC Belawan Amankan 28 Burung Dilindungi, Ditemukan di Dinding Kamar ABK

Belawan -ORBIT: Sebanyak 28 ekor burung yang dilindungi Convention on Internasional Trade Endangered Species (CITES) berhasil diamankan Kantor Pelayanan Penindakan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Belawan.

Tak hanya burung dilindungi, petuga sjuga mengamankan 9 orang awak kapal.

Kepala Seksi Penyelundupan dan Pelayanan Agus Rinaldo S Senin (15/4/2019) menerangkan, keberhasilan pengamanan hewan yang dilindungi ini bermula dari tim patroli laut KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan Sabtu (13/04/2019) sekira pukul 22.30 WIB saat melakukan patroli rutin pengawasan antar pulau atas barang tertentu.

Dalam patrol itu, petugas mengamankan Tug Boat (TB) Kenari Djaja dengan rute Pulau Buru Ambon menuju Belawan yang sedang menarik tongkang bermuatan kayu log.

Hewan burung yang dilindungi sebanyak 28 ekor merupakan satwa dilindungi itu ditemukan di dalam kamar tidur Anak Buah Kapal (ABK) yang disembunyikan dengan membuat ruangan kosong dalam dinding kamar ABK.

Dari hasil pemeriksaan dari 28 ekor burung diketahui ada 23 ekor burung Nuri Ambon termasuk 1 burung nuri kepala hitam dan 4 ekor burung kakak tua jambul kuning.

Setelah di lakukan pemeriksaan dan pengecekan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan untuk membawa pengeluaran produk hewan pada sarana pengangkutan dan ternyata tidak dilengkapi oleh dokumen lalu ada 9 ABK yang diamankan.

Kesembilan ABK diduga melanggar ketentuan yakni pasal 21 ayat 1 dan 2 pada pasal 40 ayat 2 undang – undang nomor 5 tahun 1990. Tentang konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak 100.000.000,-

Pasal 31 ayat 1 undang- undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,-.

Selanjutnya pihak KPPBC Tipe Madya pabean Belawan telah bekordinasi dengan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan serta melakukan serahterima barang bukti kepada BKSDA Sumut berupa 28 ekor burung sedangkan 1 unit Tug boat TB Kenari Djaja berikut 9 orang ABK untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai kewenangan dan perundang-undangan.

Karena merupakan satwa dilindungi secara ekonomis harga ketiga jenis burung tidak dapat dinilai secara materi karena tidak layak untuk diperdagangkan.

“Namun kerugian immateriil yang paling besar dan tidak dapat dinilai adalah musnahnya kelangsungan hidup satwa-satwa liar asli yang hidup di Indonesia yang semestinya dilindungi dan dijaga kelestariannya bersama untuk generasi penerus bangsa,” jelasnya. Om-Fen