Aceh  

Begini Penjelasan Dinas PUPR Membangun Perumahan Warga Bantaran Sungai di Langsa

Sehingga terdapat 38 KK yang dari awal program tidak mau ikut kegiatan relokasi. Hasil pendekatan yang telah dilakukan, bahwa 15 KK menerima / bersedia untuk pindah dengan mekanisme sebagaimana yang telah pindah, namun dikarenakan ketiadaan rumah, maka pemerintah kota Langsa memfasilitasi hunian sementara dengan memfasilitasi biaya sewa sebesar lima juta rupiah (Rp. 5000.000) per KK sampai dengan dibangunnya rumah pada relokasi yang disediakan pemerintah kota Langsa.

Sedangkan 23 KK lain meminta ganti rugi tanah / bangunan, namun pemerintah kota Langsa sampai saat ini belum memiliki kebijakan terkait permintaan masyarakat yang tidak mau pindah tersebut. Untuk keberhasilan program ini, kami mengharapkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat karena kelak manfaat dari penataan kawasan permukiman ini menjadi ruang terbuka publik bagi aktifitas masyarakat sangat diperlukan dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat kota Langsa, khususnya warga Gampong Jawa dan sekitarnya.

Harapan pemerintah kota Langsa agar pelaksanaan bekerja dengan sebaik baiknya mewujudkan sarana dan prasarana ruang terbuka publik dan jalan inspeksi yang terhubung dengan ruang terbuka publik tahab pertama, seraya berharap juga seluruh elemen masyarakat agar mendukung program penataan kawasan ini, demi kemaslahatan bersama dalam mewujudkan kota Langsa menjadi lebih indah dan baik.” Demikian Kadis PUPR Muharram ST, M,Si.

Reporter : Rusdi Hanafiah