Begini Reaksi Bupati Nikson dan DPRD Tanggapi Aksi Pendemo

Lahan masyarakat yang rusak akibat dampak penebangan hutan pinus Dolok Martimbang.ORBIT/Jumpa P Manullang

Tarutung-ORBIT: Bupati dan DPRD Tapanuli Utara akhirnya angkat bicara menanggapi aksi demo ratusan warga Desa Banuaji I, Banuaji II dan Banuaji IV Kecamatan Adiankoting yang menuntut aktivitas penebangan hutan pinus oleh Robert Hutauruk di Dolok Martimbang agar dihentikan.

Dalam wawancara tertulis Orbitdigitaldaily.com kepada Bupati Nikson Nababan pada nomor Whats Appnya meminta tegas pihak Polres agar segera menangkap pelaku perambahan.

Juga bermohon agar pengelolaan hutan dikembalikan kepada pemerintah daerah Kabupaten yang sebelumnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.

“Kalau bisa kewenangan kabupaten dikembalikan lagi soal kehutanan, ditarik lagi dari Propinsi dikembalikan ke Pemkab. Polisi kehutanan harus proaktif dan ada di tiap kecamatan. Terkait masalah perambahan hutan di Taput, kita sudah koordinasi dengan Polres akan kita tangkapin semua,” tulis Nikson Nababan menjawab Orbitdigitaldaily.com lewat Whats App, Jumat (8/2/2019).

Suasana rapat pertemuan warga Desa Banuaji I,II dan IV di aula mini DPRD Taput.

Kritik keras juga disampaikan Ir Juliski Simorangkir MM, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil IX (Taput, Humbahas,Tobasa, Tapteng dan Samosir). Meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara agar meninjau ulang perizinan penebangan hutan di Dolok Martimbang.

“Kawasan Martimbang dari dulu bebas dari penebangan hutan karena memang menjaga ekosistem Martimbang dan menjaga rawan langsor dan banjir yg akan merusak areal pertanian masyarakat.

 Saya minta sebagai putra daerah Adiankoting agar kepala dinas kehutanan menghentikan segala bentuk penebangan hutan pinus di kawasan hutan Martimbang,” tegas Juliski menanggapi wawancara Orbitdigitaldaily.com, Jumat (8/2/2019).

Sementara pantauan Orbitdigitaldaily.com di gedung dewan, hasil rapat pertemuan enam anggota DPRD (Ronal Simanjuntak, Dapot Hutabarat, Jonggi Lumbantobing, Novada Sitompul, Sahala Tua Hutapea dan Prancis Manalu) dengan 18 utusan pendemo tiga desa (Banuaji I,II dan IV) terangkum tujuh butir kesimpulan tuntutan sebagai berikut ;

1. Tuntutan menghentikan penebangan hutan di desa Banuaji 1,2 dan 4 Dolok Martimbang Kecamatan Adiankoting untuk selamanya.

2. Surat izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pengusaha hanya seluas 3 hektar sementara yang ditebang pengusaha sudah melebihi dari batas yang ditentukan pemerintah.

3. Akibat penebangan hutan telah terjadi ;

 – Kerusakan sawah masyarakat desa Banuaji I,II dan IV Dolok Martimbang Kecamatan Adiankoting.

 – Berhubung oleh penebangan hutan tersebut mengakibatkan debit mata air untuk air minum berkurang.

 – Dampak lingkungan akan terjadi kedepan apabila penebangan masih dilanjutkan yang mengakibatkan terjadi longsor di desa Banuaji I,II dan IV kecamatan Adiankoting.

4. Kami dari lembaga DPRD Tapanuli Utara akan menyampaikan aspirasi masyarakat Banuaji I,II dan IV Dolok Martimbang Kecamatan Adiankoting ke lembaga yang berkompeten khususnya terkait izin penebangan di desa Banuaji I,II dan IV.

5. Apabila ada hal yang dilakukan terkait penebangan kayu di Dolok Martimbang diluar ketentuan akan diajukan ke peradilan.

6. Dampak pencemaran lingkungan akan diminta ganti rugi dari pengusaha kepada masyarakat.

7. Hutan yang sudah rusak ditanam kembali oleh pengusaha.

Dihubungi terpisah Ronal Simanjuntak juru bicara Komisi C DPRD Taput,  menanggapi tindaklanjut risalah tuntutan warga tiga desa, menegaskan  akan memanggil instansi terkait antara lain UPT KPH Wilayah XII, Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Tapanuli Utara.

“Untuk menseriusi tuntutan masyarakat tadi pihak terkait akan kita panggil hari Senin depan lakukan pembahasan”, ungkap Ronal Simanjuntak disela-sela usainya aksi demo. Od-Jum