Lilik Fitriadi alias Dodi (27) dan Habib Giffary alias Asep (20), keduanya warga Lingkungan V Kolam Dalam Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Langkat terpaksa harus berurusan dengan Polsek setempat.
Keduanya ditangkap aparat Polsek Gebang karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 3,51 gram siap edar.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Kamis, (21/2/2019), dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya dua bungkus plastik klip sedang sabu-sabu, 13 bungkus klip kecil kesemuanya seberat 3,51 gram, sekop, timbangan digital, 16 bungkus plastik klip kosong, dan bong.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi warga tepatnya di rumah salah satu tersangka Lilik Fitriadi alias Dodo sering dilihat warga transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Lalu anggota Polisi Gebang melakukan penggerebekan di rumah tersangka itu.
Saat itu di pintu depan dijaga tersangka Habib Giffary alias Asep. Ketika ditanyakan tersangka Lilik dijawab di dalam kamar, ternyata tersangka Lilik sedang memaket sabu-sabu. Petugas langsung membawa keduanya ke Mapolsek Gebang untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka pengedar sabu-sabu ini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: Antara